Hukum

Kejari Abdya Beberkan Dugaan Korupsi Lahan PT CA, Kerugian Ditemukan Rp184 Miliar

×

Kejari Abdya Beberkan Dugaan Korupsi Lahan PT CA, Kerugian Ditemukan Rp184 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto : Kajari Abdya, Heru Wijadmiko, SH.MH, Jum'at (12/5/2023). Ist

IG.NET, ABDYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya meningkatkan status penyelidikan dugaan tidak pidana korupsi di usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi (CA) ke tahap penyidikan, Jumat 12 Mei 2023.

Adapun nilai potensi kerugian negara dari status ini mencapai Rp184 miliar, imbuh Kajari Abdya, Heru Wijadmiko. “Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Antaranya pihak Pemerintah Abdya, anggota DPRK Abdya, BPN Provinsi Aceh, pihak perusahaan mengetahui permasalahan tersebut dan keuchik gampong, serta mantan keuchik berada di kawasan perusahaan PT CA, gampong Cot Seumantok, kecamatan Babahrot, Abdya.

“Kemudian penyidik kita juga sudah memeriksa ahli Kehutanan dari IPB, Ahli Lingkungan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga,” kata Heru.

LIHAT JUGA:   Pelajar SMP Curi Motor Polisi

Dia menjelaskan, dari hasil tim penyelidikan, pihaknya juga menemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA.

Kata Heru, modus dilakukan adalah, PT CA sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 hektar.

Diketahui, mereka tidak melaksanakan kewajibannya menjaga kelestarian lingkungan Sumber Daya Alam (SDA), dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen – 30 persen, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10.172.592.653.000.

“Artinya, kita melihat PT CA hanya mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt Gubernur Aceh,” ungkap Heru.

LIHAT JUGA:   Langsir Ratusan Kilo Ganja, Polda Aceh Ringkus Pelaku Di Beutong Ateuh

Kemudian, kata dia, perusahaan sawit PT CA juga dengan leluasa untuk mengelola lahan tersebut, sehingga telah mengakibatkan kerugian negara dimana untuk sementara sudah berhasil ditemukan sekira Rp184 miliar.

Dijelaskan Heru, dalam ekspos kasus dugaan korupsi di perusahaan PT CA berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar.

Kemudian, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator, beserta para kasi di Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgassus serta Jaksa Fungsional oada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh. (MAG)

Editor : DEPP

Pelajar SMP Curi Motor Polisi
Hukum

INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Satuan reskrim Polres Aceh Utara meringkus pelaku pencurian sepeda motor, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Muara…