HukumNanggroe Aceh

Perkara Kasus Tipikor Penguasaan Lahan, Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka

×

Perkara Kasus Tipikor Penguasaan Lahan, Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto : Ali Rasab, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh. (Ist)

IG.NET, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh, tetapkan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).

Yaitu, PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan beberapa Sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti, Jumat 31 Maret 2023.

ADVERTISEMENTS
BANNER

“Penetapan tiga tersangka itu, berdasarkan gelar perkara hasil sidang ekspose,” imbuh Ali Rasab, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, kepada IndonesiaGlobal, Kamis 13 April 2023.

Adapun tiga tersangka kasus Tipikor penguasaan lahan eks HGU dimaksud, yakni insial M, Kepala Kantor BPN, Aceh Tamiang, 2009.

Insial TY, Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu, juga sebagai Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti. Lalu TR, penerima ganti rugi pengadaan tanah kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

LIHAT JUGA:   Pj Bupati Ajay Lantik PPPK Formasi 2023
Foto : Surat penetapan tersangka Tindak Pidana Korupsi. (Ist)

Ali mengatakan, pada gelar perkara telah dijelaskan tentang job description/penjabaran kerja, jabatan, dan tanggungjawab pekerja masing-masing, terkait kasus.

Selain itu, selama pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dari tahun 1988 hingga sekarang, sebut Ali, dua perusahaan itu tidak didukung atas hak dan perizinan melaksanakan usaha perkebunan.

Sebab, asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara. Ungkap Ali, tersangka TR dibantu oleh M, selaku Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang tahun 2009, membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan bertani dan berkebun.

Kemudian, setelah terbit sertifikat pada 5 Juni 2009, selang beberapa hari, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR, atas tanah tersebut dengan harga Rp6.430.000.000.

LIHAT JUGA:   Pengedar Sabu Pasrah Saat Dibekuk Polisi Aceh Utara

Akan hal itu, PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu, mendapatkan keuntungan illegal berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan secara melawan hukum.

Mereka, kata dia tidak berhak menerima ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pembangunan Makodim Aceh Tamiang tahun 2009, berdampak kerugian perekonomian keuangan negara, sekira Rp64.000.000.000 (enam puluh empat miliar rupiah).

“Maka, atas perbuatan ketiga tersangka itu, dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Penguasaan lahan, melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman paling sedikit, dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” demikian. (MAG)

Editor : DEP