NasionalPolitik

UU Desa Dalam Jeratan Politik Transaksional

×

UU Desa Dalam Jeratan Politik Transaksional

Sebarkan artikel ini
UU Desa Dalam Jeratan Politik Transaksional
Foto: Momen saat DPR sahkan UU Desa (Agung Pambudhy)

INDONESIAGLOBAL – Belum lama ini, tuntutan Kepala Desa memperpanjang masa jabatannya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya berbuah manis. Berdasarkan Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masa jabatan Kepala Desa akan diubah menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode. Kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Revisi UU Desa).

Ditinjau dari usianya, UU Desa memang sudah ‘lapuk’. Wajar apabila muncul beberapa permasalahan dan kendala dalam implementasinya. Sejumlah pasal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berusia hampir 10 tahun tersebut seyogyanya ditinjau kembali. Namun demikian, tidak selayaknya proses pembahasan revisi UU Desa tampak dipaksakan.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Bagaimanapun, pembahasan RUU Desa oleh DPR dan pemerintah perlu dikritisi secara serius. Pembahasan revisi UU Desa pada saat bergejolaknya situasi politik barang tentu sarat dengan kepentingan. Kondisi demikian rentan menyebabkan munculnya konflik kepentingan (conflict of interest), sehingga barter politik antara legislator dan pemerintah dengan Kepala Desa sulit dihindarkan.

Politik Balas Budi

Dengan dikabulkannya tuntutan Kepala Desa dalam substansi RUU Desa, mereka akan tersandera oleh beragam kepentingan. Ini berarti, kepemimpinan Kepala Desa akan selalu dibayang-bayangi oleh politik balas budi. Kepala Desa barang tentu akan mendukung program-program supradesa atau proyek-proyek politik, meskipun sebenarnya apa yang dicanangkan bertolak belakang dengan kepentingan rakyat.

Program-program kementerian atau partai politik tertentu akan mudah masuk ke desa, walaupun masyarakat desa tidak membutuhkannya. Guna memuluskan kehendaknya, DPR dan pemerintah memberikan janji-janji manis kepada para Kepala Desa lewat substansi RUU Desa. Salah satu janji manis yang sukar ditolak adalah besarnya kekuasaan lokal berupa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Hal ini menjadi celah yang cukup berarti untuk menyelundupkan ambisi politik kaum elite.

LIHAT JUGA:   Malam Serikat Perusahaan Pers Awards 2024: Aceh Terbaik Nasional

Selain pengaturan masa jabatan Kepala Desa, tidak menutup kemungkinan norma-norma lainnya juga bakal ‘dikondisikan’.

Kondisi demikian berpotensi melahirkan peraturan perundang-undangan yang bercorak elitis. Pasal-pasal yang diatur dalam UU Desa hasil revisi akan cenderung berpihak kepada penguasa supradesa, partai politik dan Kepala Desa. Padahal, peraturan perundang-undangan yang bercorak elitis memungkinkan rendahnya penerimaan publik lantaran bertolak belakang dengan nurani masyarakat.

Tak heran apabila di kemudian hari, produk hukum tersebut rentan digugat baik di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Selain mengangkangi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, materi yang diatur di dalamnya bisa jadi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan level lebih tinggi maupun
konstitusi.

Karena sifatnya inilah, apa yang termaktub di dalamnya menggambarkan urusan elite sekaligus mengesampingkan hajat hidup orang banyak. Hal-hal yang diatur di dalamnya lebih merupakan upaya menampung kepentingan penguasa supradesa dan partai politik dibanding merespons situasi dan kondisi masyarakat. Dalam konteks inilah, dominasi kaum elite cukup menonjol, sementara suara rakyat terpinggirkan.

Benalu Demokrasi

Berdasarkan fakta historis, perjalanan demokrasi di Indonesia tidak pernah terlepas dari politik balas budi yang seringkali merepresentasikan politik transaksional. Karena menjadi semacam ‘benalu demokrasi’, politik transaksional dalam jangka panjang dapat memperkuat ketergantungan Kepala Desa terhadap kaum elite sebagai sumber keuntungan politik dan finansial.

Hal di atas sebenarnya dapat menghambat perkembangan demokrasi yang berkualitas, membiarkan tumbuhnya benih-benih pragmatisme, sekaligus mengubur prakarsa atau inisiatif di level lokal. Sayangnya, sebagian orang justru menilai bahwa politik transaksional memiliki arti penting dalam perjalanan demokrasi.

LIHAT JUGA:   MKD Panggil Pemilik Alphard Pelat DPR Palsu di TKP Brigadir RA Bunuh Diri

Padahal, berdasarkan pernyataan Peter Clegg dan Derek (2020: 584), kualitas tata kelola pemerintahan semakin terpinggirkan oleh adanya politik transaksional. Karena partai-partai politik dibekali kekuatan yang sama dan mempunyai sedikit perbedaan secara ideologis, peran politik transaksional sangat besar dalam meraih keuntungan elektoral.

Keduanya mengamini pandangan bahwa, ‘politik transaksional adalah hubungan antara pemilih dan anggota terpilih mereka yang didasarkan pada transaksi, dan para pemilih berharap bahwa anggota terpilih akan bertindak sepenuhnya demi kepentingan daerah pemilihan mereka masing-masing’.

Upaya memberangus politik transaksional di Indonesia agaknya merupakan hal yang mustahil. Kendati demikian, ekses negatifnya mesti ditekan sebisa mungkin. Hal
ini antara lain bisa dilakukan dengan mengikis elitisme pemerintahan desa. Guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) di level desa, Kepala Desa seharusnya mampu menempatkan diri sebagai pemimpin masyarakat yang memperjuangkan hak-hak mereka.

Kepala Desa dituntut senantiasa bertanggung jawab kepada rakyat saat menggunakan kekuasaan dan kewenanganannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sayangnya, dalam beberapa situasi, Kepala Desa justru lebih dekat dengan kaum elite. Bahkan, tak jarang Kepala Desa memiliki kedekatan khusus dengan pimpinan partai politik.

Hubungan di atas menjadikan Kepala Desa seringkali tersandera oleh kepentingan politik yang dalam perkembangannya rentan mematikan kreativitas, kemandirian, serta kapasitasnya.

Kepentingan penguasa supradesa dan partai politik bisa saja dititipkan kepada Kepala Desa melalui pasal-pasal peraturan perundang-undangan tentang desa, sehingga apa yang termaktub di dalamnya merepresentasikan kepentingan sesaat dan pragmatis.

Riza Multazam Luthfy. Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (Puskolegis) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.

Sumber: detik

KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR!
Nasional

INDONESIAGLOBAL – KPK melakukan penggeledahan di gedung Sekretariat Jenderal DPR terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada…