HukumJendela BarselaKriminalNanggroe Aceh

Paksa Ngamar Penumpang Di Hotel, Satu Supir Rental Diringkus Polisi

×

Paksa Ngamar Penumpang Di Hotel, Satu Supir Rental Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Paksa Ngamar Penumpang Di Hotel, Satu Supir Rental Diringkus Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Selatan, mengamankan seorang supir mobil rental inisial YY. (Dok Polres Aceh Selatan)

INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Dugaan tindak pidana asusila terhadap korban MA, Mahasiswi, warga Gampong Pucuk Lembang, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) polres setempat, amankan seorang supir mobil rental, inisial YY, 34 tahun, warga Kecamatan Tapaktuan, kabupaten setempat, Rabu 10 April 2024.

ADVERTISEMENTS
BANNER

“Penangkapan itu dilakukan di rumah pelaku, desa Dalam Kecamatan Tapaktuan, beber Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi.

Dia menyebutkan, terduga pelaku diamankan usai Tim Personel Opsnal Sat Reskrim Polres melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan saksi-saksi serta berdasarkan alat bukti cukup.

LIHAT JUGA:   Tak Lengkap Surat Tiga Boat Nelayan Diamankan Polda Aceh, DKP Aceh Barat Jelaskan Ini

Kata dia, pada Rabu 3 April 2024, sekira pukul 21.00 WIB, korban berangkat hendak menuju Medan, ke tempat kawannya di Binjai, menggunakan mobil rental Toyota Kijang Inova jurusan Tapaktuan-Medan.

Setibanya di daerah Medan, Kamis 4 April 2024, sekira pukul 06.00 WIB, para penumpang lain sudah tiba ke tujuan masing-masing.

“Tingal korban belum diantar ketujuannya. Korban itu kemudian di bawa menuju hotel di daerah Binjai oleh pelaku. YY beralasan sudah mengantuk,” ungkap AKP Fajriadi.

Menurut pengakuan korban, saat YY masuk dalam hotel, dia hanya duduk di dalam mobil saja. “Saat korban sedang duduk di dalam mobil, secara paksa tangannya ditarik oleh YY, membawa korban ke dalam kamar, dan aksi pelecehan seksual disertai pemerkosaan itu, dilakukan YY secara paksa,” katanya.

LIHAT JUGA:   Belasan Ternak Warga Dijaring Satpol PP Aceh Jaya

Lanjut Fajri, kekinian tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai dimaksud dalam pasal 46 Jo Pasal 49. Dia mengajak masyarakat untuk turut aktif, serta bersama-sama dalam memberantas kejahatan dan ikut menciptakan lingkungan aman, dan damai, tutupnya. (MAG)

Editor: RAH