Jendela BarselaNanggroe Aceh

Pemkab Agara Susun RKPK dan RPJP 2025-2045

×

Pemkab Agara Susun RKPK dan RPJP 2025-2045

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Laksanakan RKPK dan RPJP Tahu 2025-2045. (Foto: Riko Hermanda/IndonesiaGlobal)
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Laksanakan RKPK dan RPJP Tahu 2025-2045. (Foto: Riko Hermanda/IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Tahun 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2025-2045.

Kegiatan musrenbang tersebut berlangsung di Opproom Setdakab, Senin 25 Maret 2024 dihadiri Perwakilan Kepala Bappeda Aceh, Dokter Sufirmansyah, Forkompinda Agara, seluruh OPD, Camat, Ketua DPRK Agara, Mantan Bupati Agara, Sabudin BP, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir dalam sambutannya menyebutkan, Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) tahun 2025, mengambil tema Optimlasisasi Pembangunan Bidang Ekonomi, Budaya dan Penataan dinamika politik Pasca Pemilihan Umum serentak.

Untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2025-2045, agar tercapai tujuan sesuai dengan visi dan misi, maka ditempuh beberapa arah kebijakan diantaranya, penguatan fondasi transformasi social, transformasi RPJP Ekonomi dan tata kelola, percepatan transformasi, peningkatan daya saing dan terwujudnya Aceh Tenggara yang maju, harmoni dan berkelanjutan. ucap Syakir.

BACA JUGA:   KIP Agara Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan yang pertama RPJP Aceh Tenggara yang berpedoman kepada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Aceh,” kata Syakir.

Syakir juga menghimbau, semua pihak dalam menyusun dokumen perencanaan di semua tingkatan, kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap RPJP ini, harus betul-betul memahami dan memberikan masukan supanya kedepan dapat dilaksanakan dan dapat dicapai indikator makronya.

Dalam sambutannya, Perwakilan Kepala Bappeda Aceh, Doktor Sufirmansyah, mengatakan, dalam penetapan prioritas pembangunan Kabupaten, Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada standar perencanaan, di antaranya, kewajiban memasukkan target pembangunan Nasional dan Provinsi ke dalam rencana pembangunan Kabupaten.

BACA JUGA:   Mantan Bupati Pidie Abusyik Sufi Meninggal Dunia

Sufirmansyah menjelaskan, tahapan musrembang adalah prioritas, yaitu kewenangan, yang mana kewenangan pusat kemudian provinsi hingga Kabupaten.

“Sehingga setiap kewenangan di masing-masing Kabupaten, untuk target Nasional kemudian Provinsi sampai ke Kabupaten akan tercapai.” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Bappeda Agara, Syahroel Desky menyampaikan, tahapan penyusunan RPJP di awali dari susunan rencana awal yang telah mulai sejak tahun 2023 lalu, yang mana tahapan konsultasi pemerintah.

Setelah itu melakukan penyempurnaan dan penyelarasan, dengan dilaksanakanya musrembang pada saat ini, setelah di sampaikan kepada DPRK, nantinya untuk RPJP ini akan di bahas bersama dengan pihak legislative dan disetujui menjadi qanun Aceh Tenggara.

BACA JUGA:   Penyidik Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online Ke JPU

 “Insya allah, kita targetkan rampung pada bulan agustus tahun 2024 ini,” kata Syahroel.

Syahroel melaporkan, adapun jumlah  rekapitulasi yang sudah dihimpun dari beberapa usulan yaitu, bidang infrastruktur 818 usulan, bidang ekonomi 248 usulan, bidang pendidikan 87 usulan, bidang kesehatan 58 usulan, konsultasi publik 21 usulan, usulan desa/kelurahan, ada 962 usulan, untuk prioritas kecamatan 246 usulan, pokir DPRK sebanyak 228 usulan.

“Semua usulan ini, akan di susun di RKPK tahun 2025 dan RPJP Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2025 hingga 2045.” tandasnya. (MAG/Rico Hermanda)

Editor: RAH