Nanggroe AcehSabang

Cabut Laporan Ke Propram Mabes Polri, Faisal Ketua Yayasan Laskar Minta Maaf Ke Kapolres Sabang

×

Cabut Laporan Ke Propram Mabes Polri, Faisal Ketua Yayasan Laskar Minta Maaf Ke Kapolres Sabang

Sebarkan artikel ini
Ketua Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Laskar), Muhammad Faisal alias "Breihme" mencabut laporan terhadap Kapolres Sabang.
Faisal Ketua Yayasan Laskar cabut laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Kapolres Sabang. (Ist)

INDONESIAGLOBAL, SABANG – Ketua Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Laskar), Muhammad Faisal alias “Breihme” mencabut laporan terhadap Kapolres Sabang.

Sebelumnya, diketahui, dia melaporkan Kapolres Sabang kepada Divisi Propam Mabes Polri, dugaan penyalahgunaan wewenang.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Faisal mengaku, jika laporan ditujukan terhadap Kapolres Sabang, bukanlah keinginan darinya.

Dia menyebutkan, itu atas perintah dan skenario dari Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon, saat ini tengah mendekam dalam tahanan Polres Sabang, dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan, beber Faisal kepada awak media, Rabu 20 Maret 2024.

Kata dia, semua itu skenario Popon. Tujuannya menggugat Kapolres Sabang, terkait penyalahgunaan wewenang.

“Laporan saya buat terhadap Kapolres Sabang dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi proyek, sepenuhnya atas skenario dari Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon,” tandas Faisal, dan mengaku hanya disuruh menandatangani surat sudah disiapkan oleh Popon.

Faisal menjelaskan, itu dilakukannya, sebab saat itu posisinya sebagai Ketua Yayasan Laskar, ditunjuk oleh Popon.

“Maka, saya langsung menandatangani surat tersebut dan mengantarnya bersama Popon ke Divisi Propam Mabes Polri, untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor: SPSP2/005643/X/2023/BAGYANDUAN tanggal 30 Oktober 2023,” kata dia.

LIHAT JUGA:   Bakal Diusung Demokrat, Raidin Pinim Maju Calon Bupati Agara

Karena itu, atas kesadaran sendiri, dia mencabut laporan tersebut, kemudian membuat dan mengirimkan surat secara resmi kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri pada 18 Maret 2024, mencabut laporan terhadap Kapolres Sabang AKBP Erwan.

“Surat tersebut dibuat dan ditandatangani atas meterai cukup.” Selain itu, atas nama pribadi, dia meminta maaf kepada Kapolres Sabang, atas apa yang terjadi, sehingga sempat menjadi gaduh, pinta Faisal.

Sekali lagi, Faisal menegaskan, terkait hal itu, bukan keinginan pribadinya, melainkan perintah dan skenario dari Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon.

“Secara pribadi, karena belum berani untuk bertemu langsung dengan Kapolres Sabang, saya memberanikan diri mengirimkan pesan WhatsApp melalui salah satu anggota Polres Sabang dan meminta tolong, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolres Sabang,” sebut Faisal.

Sementara itu, Kapolres Sabang AKBP Erwan, merespon datar pasal pencabutan laporan dirinya oleh Ketua Yayasan Laskar.

LIHAT JUGA:   Pemkab Agara Gelar Nobar Semifinal Indonesia vs Uzbekistan

Erwan mengaskan, pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk melaporkan siapapun kepada aparat penegak hukum, apabila terjadi perbuatan melawan hukum.

Terkait laporan dirinya ke Divisi Propam Mabes Polri dilakukan Ketua Yayasan Laskar, Erwan mengaku tidak masalah, dan akan menghadapinya.

“Selagi itu masih dalam koridor dan bukan berupa fitnah,” tandasnya. Namun, apabila laporan itu tidak benar dan tidak dapat dibuktikan.

“Maka laporan tersebut adalah palsu dan fitnah terhadap pribadinya, dan selaku Kapolres Sabang, khususnya.” Sehingga menurut Erwan, hal itu dapat dilaporkan balik atas tuduhan melakukan pengaduan palsu, atau fitnah.

“Bila laporan terhadap diri saya atau kapasitas saya sebagai Kapolres Sabang itu tidak benar, maka secara hukum saya juga dapat melaporkan pelapor tersebut, karena telah melakukan pengaduan palsu atau fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP atau Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Erwan. (MAG)

Editor: DEP