INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya mengimbau seluruh peserta Pemilu (Caleg), partai politik, tim pemenangan perseorangan calon DPD dan tim pemenangan paslon pada Pemilu 2024, agar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) secara mandiri di masa tenang, 11 hingga 13 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Kordiv HP2H Panwaslih Aceh Jaya, Hendri. Dia mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar menertibkan atau membersihkan APK dalam bentuk apapun.
“Termasuk di posko-posko pada 10 Februari 2024, mulai pukul 18.00 WIB,” ungkap Kordiv HP2H Panwaslih Aceh Jaya itu, Selasa 10 Februari 2024.
Selain itu, Panwaslih juga melarang seluruh peserta pemilu melakukan kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang Pemilu 2024, termasuk politik uang (money politik).
Kata dia, ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Jika tidak ditertibkan secara mandiri, lanjut Hendri, maka Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya akan merekomendasikan Satpol PP dan WH melakukan penertiban terhadap APK masih terpasang di wilayah Aceh Jaya, sejak tanggal dimaksud.
Dia menjelaskan, mengenai jumlah personel akan dikerahkan tersebut, itu dari pihak Satpol PP. “Sebab leading sektor penertiban tersebut mereka,” kata Hendri.
Pun demikian, dia juga menyatakan bahwa Panwaslih dan Panwascam akan ikut terlibat mendampingi di lapangan saat penertiban nanti.
Selain itu, kata Hendri, ada juga pengamanan dari kepolisian, TNI, dan pihak KIP serta jajarannya, tutup dia. (*)
Editor: RAH