HukumJendela Ala

Dugaan Korupsi, Kejari Agara Tetapkan Bekas Ketua Baitul Mal Inisial SA Tersangka

×

Dugaan Korupsi, Kejari Agara Tetapkan Bekas Ketua Baitul Mal Inisial SA Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto: Kejari Aceh Tenggara tetapkan bekas Kepala Baitulmal SA, sebagai tersangka dana Zis tahun 2021. (Supardi/IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Bekas Ketua Baitul Mal Aceh Tenggara, SA, 37 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Zakat, Infaq dan Sedekah (Zis) Tahun 2021, Pembangunan Rumah Masyarakat Kurang Mampu.

Kajari Aceh Tenggara, Erawati, Selasa 10 Oktober 2023, mengatakan SA ditetapkan tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana dalam penyaluran bantuan rumah layak huni di Baitul Mal Agara.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Ia menjelaskan, bahwa Baitul Mal mendapat dana zakat, infaq dan sedaqah masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBK 2021. “Untuk tahap II, disalurkan 70 unit rumah layak huni farkir miskin. Pagu Rp3,5 miliar, dengan rincian Rp50 juta per rumah.” Namun, realisasi dalam penyaluran bantuan itu, tidak diberikan secara langsung kepada penerima, ungkap Erawati.

LIHAT JUGA:   Pengedar Sabu Pasrah Saat Dibekuk Polisi Aceh Utara

Dana itu, kata dia, setelah masuk ke rekening penerima, ditarik kembali oleh Bendahara Baitul Mal, atas perintah SA. Setelah ditarik, dana itu dipotong sebesar Rp12.742.000, per rumah.

“Alasannya, pembelian batako, kusen, prasasti dan upah pembuatan RAB, serta uang studi banding, tidak diketahui penerima bantuan. Terkait hal itu, Tim Penyidik Kejari Aceh Tenggara, menemukan pembangunan rumah dikerjakan diduga tidak sesuai standar spesifikasi, adanya kekurangan volume dan kualitas pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) standar rendah.

Kata Erawati, seperti bangunan tanpa adanya ring balok, sehingga banyak penerima bantuan tersebut membuat ring balok rumahnya, menggunakan uang pribadi.

Dia juga mejelaskan, tim penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara sekira Rp500 juta lebih. Dan penyidik telah menemukan alat bukti cukup, menetapkan SA sebagai tersangka.

LIHAT JUGA:   Polsek Langsa Barat Ringkus Tiga Pemain Judi Kartu Joker

Dia dijerat Pasal 2, ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun kurungan.

“Dalam perkara ini, SA, tidak dilakukan penahanan. Sebab, sedang menjalani hukuman di Lapas II B Kutacane, dalam perkara lain,” jelas Erawati. (MAG)

Editor: DEPP

Pelajar SMP Curi Motor Polisi
Hukum

INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Satuan reskrim Polres Aceh Utara meringkus pelaku pencurian sepeda motor, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Muara…