IG.NET, ACEH BARAT – Diduga memiliki barang haram Narkotika jenis sabu, dua orang insial S, 50 tahun, dan N, 36 tahun, warga Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat, diringkus Tim Subdit Narkotika Direktorat Polda Metro Jaya, Rabu 27 September 2023.
Diketahui, dalam penangkapan itu, berawal dari pengembangan kasus dilakukan Tim Subdit Narkotika Direktorat Polda Metro Jaya, dibantu personel Polsek Meureubo, Polres Aceh Barat, Rabu kemarin.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Meureubo, Iptu Karianta membenarkan penangkapan itu, ungkapnya, Kamis 28 September 2023.
Kata dia, usai diketahui S dan N diduga memiliki sabu, Tim Polda Metro Jaya meringkus mereka. “Dua orang ini dalam kesehariannya bekerja sebagai nelayan.” Mereka ditangkap bersamaan dengan barang bukti 165 bungkus narkoba jenis sabu, dalam kemasan teh warna hijau, di Dusun Babahwan, Desa Ujong Drien.
Karianta menjelaskan, proses penangkapan itu dipimpin Kompol Malvino Edward Yustisia, Kasubdid III Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti.
Adapun barang bukti ikut diamankan, kata Karianta, selain 165 bungkus sabu itu, terdapat satu unit sepeda motor merek Yamaha NMax dan Kawasaki Ninja, diamankan di Polsek Meureubo.
Sementara, dikatakan dia, untuk narkotika jenis sabu ditemukan di rumah milik S. Sedangkan sepmor, diamankan dari pelaku masing-masing. “Motor ini akan tetap berada di Polsek Meureubo dengan membuat berita acara serahterima barang bukti,” tuturnya.
Saat kejadian, menurut Karianta, banyak warga sekitar berprofesi sebagai nelayan ikut terkejut menyaksikan proses penangkapan dua koleganya diringkus polisi.
Warga merasa terkejut itu, ujar Karianta, mereka tidak menyangka S dan N diketahui sebagai nelayan, turut terlibat dalam kasus besar. “Apalagi saat ditangkap, mereka itu langsung dibawa menggunakan mobil angkutan umum bersama barang bukti sabu ke Banda Aceh, lalu diterbangkan ke Jakarta,” tutup Karianta.
Editor: DEPP