IG.NET, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka Ridha Udin Suku (RUS), S.Pd, Selasa 13 Juni 2023.
Penahanan tersebut, dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah, dinas pendidikan kabupaten setempat tahun 2019.
Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Deddi Taufik SH.MH, menjelaskan tersangka sebelumnya sempat di jemput oleh Tim Pidsus Kejati Aceh Tengah, pada Senin 12 Juni 2013 di Bandara Malikul Saleh Aceh Utara.
“Saat ini RUS menjalani pemeriksaan pada pokok perkara disangkakan,” imbuh Deddi, Rabu 14 Juni 2023.
Sebelum dilakukan penahanan, kata Deddi, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon.
“Selama menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan, tersangka turut didampingi penasihat hukumnya.”
Dan terhitung sejak tanggal 13 Juni 2023, terduga pelaku RUS sudah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas IIB Takengon, guna proses penyidikan oleh Tim penyidik Kejari Aceh Tengah, tambah Dedi.
Maka, atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat hukuman melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tutup Deddi. (MAG)
Editor : DEPP