IG.NET, BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuhkan vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan, terhadap enam terdakwa perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Rabu 17 Mei 2023.
Itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis kepada awak media. “Tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh itu, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata dia.
Adapun enam terdakwa dimaksud, yaitu Murniati, bekas Ketua DPRK Simeulue, masa jabatan 2014-2019, Ridwan, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (Sekwan) Simeulue, tahun 2018.
Kemudian, Mas Etika Putra, Pejabat Pengelola Keuangan. Astamudin, Pengguna Anggaran (PA), Irawan Rudiono, anggota DPRK masa jabatan 2014-2019, Poni Harjo, bekas Wakil Ketua DPRK Simeulue tahun 2019-2021.
Ali menjelaskan, terhadap terdakwa Rudiono, Poni Harjo, Murniati, Astamudin, Mas Estika dan Ridwan, mereka dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
“Denda sebesar Rp200 juta, Subsider dua bulan penjara dan perintah untuk para terdakwa tetap ditahan,” jelas Ali.
Sedangkan untuk terdakwa Murniati, dia diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp542 juta dalam tempo satu bulan setelah putusan.
Namun, kata Ali, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu ditentukan, maka harta akan disita menutup kerugian negara.
“Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan vonis penjara selama sembilan bulan,” tegas Ali Rasab.
Untuk informasi, ditambahkan dia, anggaran dikeluarkan untuk SPPD sebesar Rp5,57 miliar dan untuk pelatihan sebesar Rp504 juta lebih. “Tetapi, dari dua kegiatan dengan anggaran sebanyak Rp6 miliar itu, diduga dilakukan secara fiktif,” ungkap Ali.
Maka, atas Kesalahan para terdakwa, diancam hukuman penjara, karena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Tahun Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, demikian. (MAG)
Editor : DEPP