Jendela AlaNanggroe Aceh

Polisi Segera Rampungkan Perkara Pengelolaan Zakat Pada BPKK Agara

×

Polisi Segera Rampungkan Perkara Pengelolaan Zakat Pada BPKK Agara

Sebarkan artikel ini
Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat Pada BPKK Agara
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy. (Foto Humas Polda Aceh)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh terus berupaya untuk secepatnya merampungkan berkas perkara pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah.

Sebagai informasi, saat ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AAW, 59 tahun dan NE, 50 tahun, dimana berkas perkara tersebut, telah dikirimkan ke JPU Kejati Aceh.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Itu dikatakan, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, kepada awak media, Selasa 23 April 2024.

Winardy menjelaskan, tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat tersebut dilakukan dengan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan- kegiatan, yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).

Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk Mustahik Zakat atau yang berhak menerima zakat.

“Untuk itu, kami berjanji akan segera merampungkan kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah,” tegas Winardy.

Disamping itu, dari hasil penyidikan, diketahui jika kedua terduga tersangka secara bersama- sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, yang bersumber dari Muzakki atau pemberi zakat, baik yang disetorkan oleh perorangan, maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah, tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran.

LIHAT JUGA:   Paminal Polda Aceh, Selidiki Dugaan Tewasnya Saiful

“Ada dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan kedua terduga tersangka, yaitu pada 30 Desember 2022, dialihkan dana ZIS senilai Rp 8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR.

Hal itu, berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian : dana zakat Rp 6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp 1.300.140.747.

Kemudian, pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022.

“Lalu, berdasarkan satu lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian : dana Zakat Rp 10.530.104.357 dan infaq Rp1.956.678.943,” jelas Winardy.

Maka berdasarkan rincian tersebut, sambungnya, total dana ZIS yang dialihkan oleh para terduga tersangka, sekira Rp 20.783.788.707, dengan rincian : dana zakat Rp17.526.969.017 dan dana infaq Rp 3.256.819.690.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal, ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR Penyitaan Khusus di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, serta dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023.

LIHAT JUGA:   Pansel Umumkan 15 Besar Calon Anggota Panwaslih Agara

“Apa yang dilakukan kedua terduga tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” tukas Winardy.

Kekinian, Winardy kembali mengingatkan, bahwa penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal, bersifat khusus. Artinya, penggunaan harus sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal, selaku Pengguna Anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sebagaimana yang tertera di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Selain itu, dana zakat juga harus didistribusikan kepada mustahik, sesuai dengan syariat Islam, serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya, sekian. (MAG)

Editor: RAH