HukumSUMUT

Jual Makanan Mengandung Babi, Swalayan Maju Bersama Dilaporkan Konsumennya ke Polda Sumut

×

Jual Makanan Mengandung Babi, Swalayan Maju Bersama Dilaporkan Konsumennya ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Jual Makanan Mengandung Babi, Swalayan Maju Bersama Dilaporkan Konsumennya ke Polda Sumut
Jual Makanan Mengandung Babi, Swalayan Maju Bersama Dilaporkan Konsumennya ke Polda Sumut. (FOTO TRIBUNMEDAN)

INDONESIAGLOBAL, MEDAN – Manajemen swalayan Maju Bersama di Medan resmi dilaporkan ke Polda Sumut karena menjual produk makanan yang mengandung babi.

Pelapornya adalah Abdul Hakim Sorimuda Harahap, seorang konsumen yang sempat mengonsumsi makanan tersebut.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Abdul Hakim juga tercatat sebagai seorang jaksa dan kini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai.

“Tadi sudah saya laporkan resmi di Polda Sumut managemen Swalayan Maju Bersama karena yang mereka lakukan melanggar Undang-Undang Perlindungan konsumen,” ujar Abdul Hakim ketika berbincang dengan Tribun Medan melalui telepon selulernya, Sabtu (16/3/2024).

Mantan Kasi Datun Kejari Sergai tahun 2013 ini menyebut awalnya yang membeli makanan mengandung babi di swalayan itu adalah istrinya, yang saat itu berbelanja bersama anaknya.

Saat itu, makanan kemasan tersebut digabung dengan makanan lain yang halal.

Mereka baru sadar malam harinya setelah makanan tersebut dikonsumsi.

“Belanjanya itu hari Minggu tanggal 10 Maret sekitar jam 13.00 gitu (Swalayan Maju Bersama di Jln Ringroad Medan). Aku nggak ikut karena saat itu lagi di rumah. Sama anak istri belanjanya. Jadi setelah pulang pukul 16.00 WIB sampai di rumah, aku masih nonton TV. Dibilang istri saat itu ada kue dibeli, aku bilang nanti malam lah kita makan,” kata Abdul.

Ia pun sejak sore sempat keluar rumah dan baru kembali pulang sekitar pukul 22.00 WIB.

Sekitar setengah jam kemudian di saat itulah istrinya mengajak makan kue tersebut.

“Aku nonton TV. Keluar istri dari kamar bilang ayoklah makan kue tadi. Ayok aku bilang,” ucap Abdul menirukan kembali ucapannya.

Saat itu mereka pun memakan makanan itu di kamar.

Satu potong makanan sudah selesai ditelan. Baru satu potong lagi yang dikasih oleh istrinya hampir mau ditelan juga.

“Sama-sama mau kedua ini. Enak juga ya aku bilang sama istri. Apa mereknya aku bilang. Diambilnya di meja dan nggak lama tersedak istriku. Akupun curiga tapi aku pikir expired. Sempat marah aku sama istri makanya kalau beli tengok-tengok aku bilang gitu sama istri,” ungkap Abdul.

LIHAT JUGA:   Pengedar Sabu Pasrah Saat Dibekuk Polisi Aceh Utara

Tidak lama kemudian, istri Abdul pun memerintahkannya untuk membaca sendiri.

Ia pun ketika itu mengaku sempat kebingungan karena setelah dilihat tidak ada masalah pada expired.

“Dibilang Pa tengoklah. Aku ambil kaca mata dan lihat kotaknya. Aku bolak balik nggak ada masalah tapi rupanya setelah dilihat lagi ada gambar babinya. Langsung muntah kami di situ,” katanya.

Sebelum melakukan protes kepada managemen, Abdul yang juga pernah menjadi Kasi Intel mendatangi dahulu swalayan tersebut pagi-paginya.

Saat itu ia pun memfoto barang bukti di lokasi.

Disebut saat itu ternyata benar produk yang dibeli digabung dengan makanan halal lain.

“Pagi-pagi naik sepeda motor aku ke swalayan. Aku fotoin lah, banyak kali disusun di situ. Setelah dari situ aku pulang ke rumah ambil mobil dan kembali lagi ke swalayan. Tapi saat itu berhentinya di rumah makan ayam penyet Surabaya. Di situ aku hubungi Kabag Hukum Pemko Medan supaya orang Disperindag Medan datang,” ucap Abdul.

Ia mengaku dirinya bersama dengan manajemen sudah diambil keterangannya oleh Disperindag.

Bahkan katanya hari Kamis lalu pihak Kementerian Agama dari Jakarta pun sudah sempat menemuinya dan menanyakan kejadian ini.

Ia mengaku hanya bisa menyampaikan apa adanya.

Diakui kalau pihak manajemen juga sudah ada meminta maaf kepadanya.

Meski dari sisi agama ia telah memaafkan namun kasus ini harus tetap dilanjutkan.

“Makanan dari luar itu. Sekarang ini jangan banyak gaya, lagi trend beli makanan makanan dari luar. Hati-hatilah karena seperti ini (mengandung babi). Intinya sama orang Kementerian Agama sudah kita berikan klarifikasi. Orang Kementerian Agama sempat datang ke kantor kemarin itu dan ngadap Pak Bupati (Darma Wijaya). Cuma aku kebetulan lagi di Kejati. Ya sudah diambil keterangan aku dan istri di Maju Bersama kami ketemunya sama orang Kementerian Agama yang turun dari Jakarta,” katanya.

Manajemen Maju Bersama, salah satu swalayan di Jalan Gagak Hitam/Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal mengakui adanya kelalaian produk non halal mengandung babi berada di etalase produk halal.

LIHAT JUGA:   Pengedar Sabu Pasrah Saat Dibekuk Polisi Aceh Utara

Kepala toko Swalayan Maju Bersama, Rio Nababan mengatakan, secara aturan produk makanan halal dan non halal di Swalayan ini terpisah dan disertai keterangan.

Namun kenyataannya ada kesalahan yang dilakukan pekerjanya.

Katanya, hal ini bermula ketika ada produk yang tiga bulan lagi memasuki kedaluwarsa dan harus diberikan diskon khusus di etalase diskon.

Nah, produk non halal mengandung babi itu termasuk produk yang harus mendapat diskon.

Sebelum dipajang ke rak halal, produk tersebut ditarik ke bagian stok untuk diberikan harga khusus, lalu diserahkan kepada petugas yang ada di toko.

Ketika proses penyusunan inilah pegawai lalai, malah meletakkan produk non halal mengandung babi ke etalase produk halal dengan keterangan harga khusus.

Kata Rio, baik produk non halal sedang diskon maupun tidak seharusnya tetap berada di etalase non halal.

“Kemudian inventori menyerahkan kembali kepada bagian lapangan. Di bagian lapangan mereka tidak melihat barang itu dengan teliti, ternyata itu barang non halal. Dia lihat barang itu sudah mendapatkan diskon khusus, langsung dia susun di etalase yang halal, tapi ada juga keterangan diskon khusus,”kata Rio.

Secara khusus, manajemen Maju Bersama meminta maaf kepada korban dan konsumen seluruh konsumen.

Mereka mengakui kelalaiannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal serupa.

Atas kejadian itu mereka mengakui ada dampak yang dirasakan manajemen supermarket.

Ditanya soal dilaporkan ke Polda Sumut, Rio mengaku belum mengetahui.

Katanya, baik dari Kementerian Agama dan Dinas Perdagangan sudah datang mengecek dan memberikan arahan.

“Belum tau kalau dilaporkan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, terutama kepada korban juga seluruh masyarakat kota Medan kita meminta maaf Yang sebesar-besarnya atas kelalaian kita.”

Sebelumnya, Maju Bersama, salah satu supermarket di Jalan Gagak Hitam /Ring Road Kota Medan resmi dilaporkan ke Polda Sumut karena menjual produk makanan yang mengandung babi di etalase produk halal.

Pelapornya adalah Abdul Hakim Sorimuda Harahap seorang konsumen yang sempat mengonsumsi makanan tersebut.

Abdul Hakim juga tercatat sebagai seorang Jaksa dan kini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai.

Sumber: tribunmedan

Rumah Wartawan Diduga Dibakar OTK
Peristiwa

INDONESIAGLOBAL, MEDAN – Video yang menyebutkan rumah salah seorang wartawan media online, Junaidi Marpaung, Labuhan Batu, Sumatera Utara, dibakar orang…