INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Polres Langsa tetapkan tiga warga Bangladesh, sebagai tersangka dugaan penyelundupan Imigran gelap ke Indonesia.
Adapun tiga orang tersangka diamankan itu, yakni, MH, 49 tahun, kapten kapal, warga Cox’s Bazar Bangladesh, MS, 27 tahun, ABK kapal warga Tex Naf Bangladesh dan AT, 46 tahun, juru masak, warga Layda Regster Camp Block C Bangladeshh / Inndin, Moungdaw, Myanmar.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reksim Iptu Rahmad, Senin 18 Maret 2024, menyebutkan kasus penyelundupan manusia itu terungkap, saat masuknya 137 warga etnis Rohingya.
“Berawal dengan menumpangi satu unit kapal, pada Kamis 1 Februari 2024, sekira pukul 01.00 WIB.” Mereka masuk ke wilayah perairan Indonesia. Tepatnya di pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan awal, para penumpang kapal berasal dari etnis Rohingya itu, diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi.
Mereka, berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia pada Desember 2023. Dimana, setiap penumpang atau warga Rohingya diharuskan membayar tiket kepada agen sejumlah 100.000 Taka Bangladesh atau sekira Rp14 juta.
Setelah membayar tiket itu, jelas Andy, para penumpang akan dikumpulkan di pinggir Pantai Tex Naf. “Mereka diangkut menggunakan kapal kecil dibawa ke tengah laut.”
Kemudian para penumpang itu dipindahkan ke kapal besar sudah disediakan sebelumnya. Di kapal itu, telah menunggu tersangka MH.
Dia bertugas sebagai nahkoda alias kapten kapal. MH diminta oleh agen inisial AS, untuk membawa para penumpang tersebut ke Indonesia.
“Sebagai imbalannya, MH diberikan upah sebesar 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp14 juta,” kata Kapolres Andy.
Sementara, semua kebutuhan di perjalanan, sudah disediakan AS “Mulai dari kapal, BBM, hingga kebutuhan lain, antaranya ABK dan makanan selama pelayaran.”
Lebih jauh, Andy mejelaskan, tersangka MS bertugas sebagai teknisi mesin. Dia diminta oleh AS dan NY, untuk membantu kapten kapal apabila dalam pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia mengalami kendala/hambatan.
“Terutama bagian mesin kapal,” dengan upah sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekira Rp7 juta.
Untuk tersangka AT, diketahui bertugas sebagai juru masak di kapal. “Dia bertugas menyediakan makanan bagi seluruh penumpang kapal selama pelayaran. Dari Bangladesh menuju Indonesia, dengan upah atau gaji
sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekira Rp7 juta.”
Selanjutnya, berdasarkan keterangan diperoleh, etnis Rohingnya itu sengaja pergi dari Bangladesh melalui jalur tidak resmi tanpa izin (melalui jalur tikus di negara Bangladesh) menuju ke Indonesia.
Kata Kapolres Andy, untuk agen saat ini belum berhasil dilakukan penangkapan, karena AS berada di Bangladesh.
“Untuk saat ini, ketiga tersangka MH, MS dan AT ditahan di Rutan Polres Langsa. Ketiganya dikenakan, Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana, ancaman pidana paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun penjara,” tutup Andy.
Editor: Rah