IKLAN
Banda AcehHukumNanggroe Aceh

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Kajhu, Polisi Tak Temukan Informasi Baru

×

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Kajhu, Polisi Tak Temukan Informasi Baru

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Kajhu, Polisi Tak Temukan Informasi Baru
Tim penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliati. (Foto Humas Polresta Banda Aceh)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Tim penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliati, 53 tahun yang ditemukan tewas di rumahnya Gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar pada 2 Januari 2024 lalu.

Sementara, proses rekonstruksi terkait kasus pembunuhan tersebut, dilaksanakan di lokasi kejadian, Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
IKLAN

Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan, pihak kepolisian bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, menghadirkan tersangka, yakni CNM yang tidak lain merupakan anak kandung korban, kata Kanit Jatanras, Ipda M. Rizky Pratama Putra kepada awak media.

Ipda M. Rizky menjelaskan, dalam proses rekontruksi itu, turut menghadirkan tiga orang saksi, yaitu dua tetangga korban dan satu pacar pelaku.

LIHAT JUGA:   Laka Lantas Maut di Jalan Nasional Banda Aceh–Meulaboh, Satlantas Polres Aceh Jaya: Satu Korban Meninggal Dunia

Kata Ipda M. Rizky, seluruh rangkaian proses rekonstruksi saat kejadian, diperankan oleh Bripka Delvia, merupakan salah satu personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh, berperan sebagai pengganti tersangka dan disaksikan langsung oleh Tersangka CNM dan kuasa hukumnya.

“Dengan menggunakan baju hitam dan masker menutupi wajahnya, tersangka menyaksikan satu persatu rangkaian proses rekonstruksi yang diperankan oleh Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh itu”

“Sedangkan untuk peran pengganti korban, menggunakan boneka manekin,” jelas Kanit Jatanras.

Ipda M Rizky Pratama Putra menguraikan, bahwa dalam proses rekonstruksi tersebut tersangka dinilai pro-aktif.

LIHAT JUGA:   Malaria Dieliminasi, Aceh Jaya Ukir Prestasi Kesehatan Internasional

“Setidaknya, ada 17 adegan yang diperankan oleh Polwan dilihat langsung oleh tersangka,”ucapnya.

Dalam proses rekonstruksi itu juga, lanjut Rizky, terlihat detik- detik saat tersangka, menghabisi nyawa korban dengan memukul bagian kepala, menggunakan sebuah batu, saat korban tengah tertidur di atas kasur.

“Rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan keterangan dari tersangka dan saksi- saksi,” kata Rizky.

Ia mengatakan, selama proses rekonstruksi, pihaknya tidak menemukan informasi baru dan semua adegan yang diperagakan oleh Polwan, sesuai dengan keterangan tersangka.

Kekinian, dalam proses rekonstruksi tersebut, dihadiri penyidik Polresta Banda Aceh, Kejaksaan, Saksi, dan Tersangka yang didampingi oleh Kuasa Hukum, demikian. (MAG)

Editor: RAH