INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan, membekuk seorang inisial MS, pria 21 tahun, diduga lakukan pelecehan seksual terhadap korban anak perempuan, 15 tahun.
Kejadian itu terjadi dalam mobil sewaktu melintas di Jalan Nasional Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu 28 April 2024 lalu, sekira pukul 23.30 WIB.
MS merupakan Warga Abdya diamankan personel Sat Reskrim Polres Aceh Selatan dan Polres Abdya di rumahnya di Dusun Kubang Gajah Gampong Ie Merah, Babahrot kabupaten setempat, Selasa 14 Mei 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/47/V/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN POLDA ACEH tanggal 2 Mei 2024.
“Benar, pelaku MS berhasil dibekuk di rumahnya di Babah Rot Abdya,” kata AKP Fajriadi SH dalam keterangan nya, Rabu 15 Mei 2024.
Berdasarkan laporan polisi diterima sebelumnya, kata Fajriadi, timnya langsung melakukan proses penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, pada Selasa 14 Mei 2024 didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Gampong tempat tinggalnya.
“Setelah berkoordinasi dengan tim opsnal Satreskrim Polres Abdya, sekitar pukul 19.30 WIB, dirumahnya, Gampong Ie Merah, Babah Rot, tim opsnal dari kedua polres berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Fajriadi.
Kekinian, pelaku telah dibawa dan diamankan di Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Fajriadi juga menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan selalu mengawasi anak terutama anak perempuan, hal itu guna mencegah kembali terjadinya korban tindak kriminal pelecehan seksual, pungkasnya. (MAG)
Editor: RAH