Banda AcehNanggroe Aceh

YARA: Ahmad Marzuki Diminta Alih Kelola Blok Migas Aceh Tamiang dan Aceh Timur

×

YARA: Ahmad Marzuki Diminta Alih Kelola Blok Migas Aceh Tamiang dan Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
YARA: Ahmad Marzuki Diminta Alih Kelola Blok Migas Aceh Tamiang dan Aceh Timur
Ketua YARA, Safaruddin. (Foto IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin meminta Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki untuk mengambil alih kelola Blok Migas di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Permintaan ini, ujar dia, disampaikan karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber daya Alam Migas di Aceh, dan surat dari Kementerian ESDM tanggal 26 Mei 2023 tentang pengalihan pengelolaan sebagian wilayah kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

ADVERTISEMENTS
BANNER

Safar juga meminta, agar SKK Migas segera mengordinasikan penyusunan dan penyampaian usulan persetujuan pengembalian dan penetapan wilayah kerja baru hasil carved out serta usulan term and condition telah disepakati bersama.

“Antara Kepala SKK Migas, Kepala BPMA dan Direktur Utama PT Pertamina EP dengan mengacu pada ketentuan tidak boleh ada penambahan beban baru bagi afiliasi PT Pertamina EP yang akan menjadi pengelola wilayah baru hasil carved out,” ungkapnya.

Yang mana, hingga saat ini, tidak ditindak lanjuti oleh SKK Migas, BPMA dan PT Pertamina EP. Kemudian, jika melihat aturan dalam PP 23 tahun 2015 dan juga memperhatikan surat Menteri ESDM pada tanggal 26 Mei 2023.

Seharusnya SKK Migas, BPMA sudah melakukan pengembalian wilayah blok migas di Rantau Kuala Simpang, dan Rantau Perlak dari SKK Migas ke BPMA. Dan Pertamina, membuat anak usahanya untuk Blok Migas di Aceh, dan melakukan kontrak kerjasamanya dengan BPMA, urai Safar.

LIHAT JUGA:   Polres Bener Meriah Edukasi Anti Narkoba Bagi Generasi Muda

Namun, sudah bertahun-tahun ini tidak dijalankan oleh SKK Migas, BPMA dan Pertamina EP,” tulis Safar, kepada IndonesiaGlobal, Jumat 26 Januari 2023, dalam suratnya ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh.

Selain itu, YARA mengaku telah menyurati SKK Migas pada (7/12/2023) lalu, agar melakukan adendem kontrak migasnya dengan Pertamina, dengan mengeluarkan blok migas ada di Aceh dalam kontrak Pertamina dan SKK Migas.

Namun hal itu justeru, tidak diindahkan. Walaupun itu melanggar PP 25 tahun 2016, dan juga surat dari Kementerian ESDM. “Karena banyak hal tidak berjalan sesuai dengan aturan, dan berpotensi merugikan Aceh.”

Untuk itu, YARA meminta kepada Pj Gubernur Aceh, agar mengambil alih pengelolaan Blok Migas di Rantau Perlak dan Kuala Simpang, jelasnya.

Kata dia, sebagaimana dalam skema alih kelola pada Blok B, saat ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Aceh, PT PEMA sudah terbukti berhasil mengeola Blok B, dan membukukan deviden dua tahun berturut-turut kepada Pemerintah Aceh.

Sejak Desember tahun lalu, Safar menjelaskan, pihaknya sudah menyurati SKK Migas. Meminta agar melakukan adendum kontrak migasnya dengan Pertamina sesuai dengan PP 23 tahun 2015 dan Surat Menteri ESDM. “Namun itu, tidak juga diindahkan, agar pengelolaan blok migas di Aceh ini efektif, menguntungkan Aceh.”

Sebab itu, Safaruddin menyebutkan, YARA menegaskan dan meminta agar Pj Gubernur Aceh, mengambil alih pengelolaan Blok migas tersebut. Seperti dalam skema alih kelola Blok B, saat ini dikelola PT PEMA, telah memberikan keuntungan dua tahun ini kepada Pemerintah Aceh.

LIHAT JUGA:   PT MPG Luncurkan Kegiatan Khusus Menghemat Energi

Kemudian, ujar dia, dari hasil investigasi YARA, pengelolaan dilakukan PT Pertamina EP di Rantau, terkesan tidak serius.

“Ada dua lapangan minyak yang saat ini justru dijual (di-KSO-kan) pengelolaannya, kepada perusahaan lain.” Tetapi dinilai tidak memberikan benefit apapun kepada Aceh, yaitu Lapangan Perulak di Kabupaten Aceh Timur, dan Lapangan Kuala Simpang Timur, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kelarena itu, menurut Safar, sudah seharusnya wilayah kerja hasil curve out dari PT Pertamina EP berada di wilayah kewenangan Aceh itu, dialihkelolakan kepada Badan Usaha Milik Aceh, seperti Blok B.

Pasalnya, tambah dia, “Kami mendapatkan informasi dari investigasi dilakukan tim di lapangan, jika Pertamina menjual (di-KSO-kan) pengelolaan lapangan minyak ada di Perlak Aceh Timur dan Kuala Simpang, Aceh Tamiang.”

Sehingga, kami meihat jika Pertamina tidak serius dalam mengelola blok minyak di Perlak dan Kuala Simpang, dan pengelolaan dengan di KSO kan kepada pihak lain oleh Pertamina, justru tidak memberikan keuntungan kepada Aceh.

Safar menyebutkan, sudah selayaknya blok minyak itu, diberikan pengelolaannya kepada BUMA, seperti di Blok B, demikian, tulisnya dalam surat ditembuskan kepada PYM Wali Nanggroe, Forbes DPR/DPD Aceh, SKK Migas dan BPMA.

Editor: RAH

Dinas Pendidikan Asel Gelar FLS2N
Jendela Barsela

INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Guna Meningkatkan Kesenian Siswa, Dinas Pendidikan Aceh Selatan Menggelar Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat…