HukumJendela Barsela

Dugaan Tipikor, Bekas Direktur BLUD RSUD Tapaktuan Dan Rekanan Ditahan Kejari

×

Dugaan Tipikor, Bekas Direktur BLUD RSUD Tapaktuan Dan Rekanan Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini
Foto: Kejari Aceh Selatan, tetapkan dua orang tersangka dugaan Tipikor. (Ilham/IndonesiaGlobal)

IG.NET, ACEH SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, menetapkan dua orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Pengadaan Barang atau Jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, Senin 9 Oktober 2023.

Diketahui, tersangka ditetapkan itu, inisial F, 47 tahun, bekas Direktur BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, tahun 2015-2019 dan RY, 42 tahun, Direktur PT Klik Data Indonesia.

Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ikram Syahputra mengatakan, dalam perkara ini para tersangka berdasarkan dua alat bukti. “Para tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum, diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang atau jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, total nilai uang negara telah dibayarkan, sejumlah Rp4.380.000.000.”

Terhadap para tersangka itu, kata Heru, akan dikenakan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Nomor : PRINT 05/L.1.19/Fd.2/10/2023, tanggal 09 Oktober 2023.

Kemudian, dalam perkara ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya untuk mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

Hal ini, jelas Heru, dilakukan tujuannya membuat terang dan lengkapnya perkara ini menjadi satu kesatuan yang utuh. Kata dia, kerugian negara sementara berdasarkan minimal dua alat bukti, yakni sebesar Rp1.825.308.215.

“Itu berdasarkan surat Jaksa Agung Nomor B-22/A/SUJA/2021 tanggal 03 Februari 2021 sehubungan putusan MK No 25/PUU-X/4/2016,” Selain itu, sebut Heru, unsur KN bukanlah syarat utama untuk ditetapkan seseorang menjadi tersangka.”

LIHAT JUGA:   KPK Buka Peluang Jerat Keluarga SYL Dengan TPPU

Ujar dia, status tersangka dalam setatus Dik, tanpa harus menunggu selesainya laporan hasil hitung KN, melainkan cukup apabila adanya penyidik menemukan dua alat bukti putusan MK No 31/PUU-X/2012 dan SEMA 04 tahun 2016, ungkapnya, menyatakan yang berwenang melakukan hitung KN yaitu BPK, BPKP, Inspektorat, Penyidik, Akuntan Publik, SKPD dan pihak lain yang dapat menunjukkan kebenaran materil dalam perhitungan KN.

Sampai saat ini, lanjut Heru penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Inspektorat Aceh. Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka NOMOR: TAP-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Maka, atas perilaku tersangka, akan ditetapkan pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, demikian Heru. (MAG)

Editor: DEPP

Pelajar SMP Curi Motor Polisi
Hukum

INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Satuan reskrim Polres Aceh Utara meringkus pelaku pencurian sepeda motor, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Muara…