Nanggroe Aceh

Geruduk Kejati Aceh, IMP Tuntut Selesaikan Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

×

Geruduk Kejati Aceh, IMP Tuntut Selesaikan Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Sebarkan artikel ini
Foto: IMP gelar aksi unjuk rasa, di Halaman Kantor Kejati Aceh. (Cut Silvia/IndonesiaGlobal)

IG.NET, BANDA ACEH – Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP), gelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin 9 Oktober 2023.

Aksi dilakukan itu, terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRK Simeulue. Kasus ini diketahui hingga kini belum tuntas. Selain itu, dari sejumlah eks anggota DPRK dan anggota DPRK aktif di kabupaten setempat, baru tiga orang dihukum. Selebihnya masih berkeliaran bebas, bahkan sebagian masih mencalonkan diri sebagai Bacaleg Pemilu di 2024.

Pengamatan IndonesiaGlobal, dalam aksi itu IMP meminta tegas kepada Kejati Aceh, untuk menyelesaikan kasus tersebut, dengan secepatnya. “Jangan ada unsur tebang pilih, sehingga terkesan bertele-tele,” ungkap Aris Munandar, Koodinator orasi di lapangan.

LIHAT JUGA:   Rekanan Proyek Kampung Nelayan di Langsa Bersikap Tak Kooperatif saat Dikonfirmasi Wartawan

Dia mengatakan, IMP menduga cukup “kental” indikasi permainan hukum pada kasus tersebut. Sebagian dipidana, sementara sebagian lainnya hingga kini belum tersentuh ranah hukum, katanya.

Foto: Jangan ada unsur tebang pilih, sehingga terkesan bertele-tele. (Cut Silvia/IndonesiaGlobal)

Sementara, dugaan kasus korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue telah berjalan dari 2014 hingga 2019. Saat ini, diketahui baru enam oknum melalui proses hukum, “Sementara, dalam kasus itu terdapat 11 oknum DPRK Simeulue ikut terlibat,” kata Aris berteriak lantang, saat orasi.

Dia menilai, kasus ini jelas- jelas telah menyebabkan sejumlah kerugian keuangan negara. “Maka itu, kami mendesak Kejati Aceh, segera menetapkan dugaan tersangka lainnya, dianggap telah sama-sama menikmati hasil korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue.”

LIHAT JUGA:   Uang Nasabah Rp 92,2 Juta Raib, BSI Hanya Ganti Setengah Kerugian, Nasabah Kecewa

Tempat sama, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, memberi apresiasi kepada mahasiswa terkait orasi dilakukan mereka, diq menegaskan kasus SPPD Fiktif di DPRK Simeulue, saat ini masih dalam tahap kasasi.

Kata Ali, kita akan terus mengawal kasus ini dan “Saya pastikan tidak ada kecurangan apalagi permainan. Saat ini tinggal menunggu proses kasasi, baru nanti bisa ditindaklanjuti,” janjinya di hadapan peserta aksi. Dia berkomitmen, pihaknya akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas, katanya. (MAG)

Editor: DEPP