Banda Aceh

Diduga Tidak Netral, Warga Kampung Baru Gelar Aksi: Desak Copot Pj Keuchik

×

Diduga Tidak Netral, Warga Kampung Baru Gelar Aksi: Desak Copot Pj Keuchik

Sebarkan artikel ini
Foto: Copot Pj Keuchik, warga Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman, gelar unjuk rasa.(Cut Silvia/IndonesiaGlobal)

IG.NET, BANDA ACEHDiduga tidak adil dan tidak netral mengeluarkan rekomendasi surat keterangan kependudukan bagi para calon keuchik.

Puluhan warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman gelar aksi unjuk rasa, di kantor desa setempat. Mereka mendesak Penjabat (Pj) keuchik dicopot, Jumat 29 September 2023.

Informasi diterima, aksi dlakukan warga sebagai bentuk ketidakpuasan warga terhadap keputusan dilakukan Pj Keuchik Agusni. Di lokasi, terlihat aksi unjuk rasa itu dilakukan secara damai.

“Masyarakat hanya meminta Agusni dicopot dari jabatannya,” ungkap Ketua Koordinator Lapangan Muliadi, menjelaskan aksi digelar ini, wujud kekecewaan warga.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Pasalnya, kata dia, Pj keuchik terkesan hanya memilih dua calon dari tujuh calon keuchik dicalonkan warga. Alasannya, sebut Muliadi, para calon keuchik tidak memiliki surat domisili atau tempat tinggal di Kampung Baru.

LIHAT JUGA:   Langsir Ratusan Kilo Ganja, Polda Aceh Ringkus Pelaku Di Beutong Ateuh

Sebab itu, “Kami menegaskan agar Muspika mencopot Agusni.” Kata dia, “Kami menilai Agusni tidak netral mengeluarkan rekomendasi surat keterangan kependudukan untuk calon keuchik.”

Muliadi menyebutkan, dari tujuh calon keuchik mendaftar, hanya dua orang saja dikeluarkan rekomendasi untuk maju dalam pemilihan keuchik. Sehingga hal itu membuat masyarakat bukan pendukung calon tertentu, melakukan aksi unjuk rasa ini, “Tujuannya memperoleh keadilan,” tandas Muliadi.

Terpisah, Agusni ditemui IndonesiaGlobal, membantah keras tudingan warga dalam aksi digelar itu. Dianggap tidak netral dalam proses pemilihan calon kechik, kata dia, “Apa yang dilakukannya itu, menurutnya sudah sesuai dengan aturan berlaku,” jawab Agusni lugas.

LIHAT JUGA:   Kanwil Kemenag Aceh Sambut Baik Program JMS

Dia mengatakan, “Sudah berdasarkan surat rekomendasi dikeluarkan untuk para calon keuchik itu,” tegasnya, mengaku sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota. “Yaitu, warga kampung adalah orang bertempat tinggal, dan memiliki identitas di desa setempat,” tandas Agusni.

Sementara, ungkap Agusni, dari lima dari calon keuchik lainnya, “Mereka hanya memiliki KTP, tetapi tidak berdomisili di Kampung Baru,” menyebutkan hasil keputusan musyawarah, menyatakan surat rekomendasi hanya dikeluarkan bagi calon memiliki KTP dan berdomisili di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.

Dia pun berharap agar warga memahami dengan benar ketentuan dari surat edaran wali kota, “Terkait syarat pencalonan kechik di Kampung Baru,” tutup Agusni. (MAG)

Editor: DEPP