Jendela Ala

Lima Pelaku Diduga Selewengkan Pupuk Subsidi, Ditangkap Polisi

×

Lima Pelaku Diduga Selewengkan Pupuk Subsidi, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Polres Agara tangkap lima orang diduga pelaku penyelewengan pupuk subsidi. (Humas Polres Agara/Pardi)

IG.NET, ACEH TENGGARA – Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara mengamankan 2,5 ton pupuk subsidi diangkut menggunakan mobil jenis L300 berkelir hitam BL 8417 HB.

Diketahui, satu unit mobil L300 itu bermuatan pupuk subsidi, ditangkap bersama lima orang diduga pelaku penyelewengan pupuk di wilayah kecamatan lain.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, membenarkan penangkapan diduga lima orang pelaku atas dugaan kasus penggelapan pupuk bersubsidi, pada pukul 13.30 WIB.

Penangkapan itu, kata dia, Berdasarkan Laporan polisi nomor LP.A /15/VIII/2023/SPKT, tanggal 31 Agustus 2023, menjelaskan pupuk ditangkap itu sebanyak 2,5 ton, atau 50 sak dengan rincian, “Pupuk urea sebanyak 25 sak dan NPK Ponska 25 sak, berasal dari kios berada di Desa Kuta Langlang Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh tenggara.”

LIHAT JUGA:   PPPK Formasi Guru Aceh Tenggara Terima SK

Kata Bagus, pupuk itu untuk dibawa ke Desa Mbak Sako Kecamatan Bukit Tusam kabupaten setempat. “Seharusnya pupuk subsidi itu untuk wilayah Kecamatan Bambel, yang dijual ke wilayah lain, yaitu wilayah Kecamatan Bukit Tusam.”

Berdasarkan aturan penjualan, “Pupuk harus sesuai dengan wilayah masing-masing,” kata Bagus, kepada IndonesiaGlobal, Jumat 1 September 2023.

Adapun kasus penggelapan pupuk bersubsidi itu, dia menjelaskan pihaknya mengamankan lima orang tersangka, inisial S, 56 tahun, Warga Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, MH, 36 tahun, Warga Desa Kuta Langlang Kecamatan Bambel, Z, 35 tahun, Warga Desa Mbak Sako, Kecamatan Bukit Tusam.

Kemudian, ada KH, 40 tahun, Warga Desa Lawe Kihing, Kecamatan Bambel dan S, 47 tahun, Warga Desa TRT Mengara Lawe Pasaran, Kecamatan Lawe Sumur. “Kini, lima orang tersangka itu masih diamankan di Polres Aceh Tenggara, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (MAG)

Editor : DEPP