Jendela BarselaKriminal

Kapolres Aceh Selatan, Nyatakan Nasir DPO Pembunuhan

×

Kapolres Aceh Selatan, Nyatakan Nasir DPO Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Foto : Nasir DPO Pembunuhan. (Ist)

IG.NET, ACEH SELATAN – Kepolisian Resor (polres) Aceh Selatan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana pembunuhan terjadi di Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah, kabupaten setempat.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan itu, mengakibatkan korban Muhammad Iqbal Bin Khalaha, 22 tahun, warga Lorong Mustaqim, Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara meregang nyawanya beberapa pekan lalu.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, saat dikonfirmasi IndonesiaGlobal, membenarkan penetapan DPO itu, Kamis 11 Mei 2023.

Kata dia, pihaknya telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Muhammad Iqbal, satu orang pelaku pembunuhan inisial RFM, 22 tahun, tercatat sebagai penduduk Gampong Baro, Kecamatan Pasie Raja sudah ditangkap dan diamankan Tim Resmob Polres Aceh Selatan.

LIHAT JUGA:   Listrik Kerab Padam, YARA Aceh Jaya: GI Harus Ada Di Sini

“Sementara satu orang lagi, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” beber Iptu Deno.

Terkait hal itu, Deno menjelaskan aparat penegak hukum Kepolisian Polres Aceh Selatan, sangat serius dalam menangani kasus kejahatan.

“Termasuk kasus pembunuhan ini. Kami menyadari bahwa kasus DPO membutuhkan upaya ekstra untuk menemukan dan menangkap pelaku yang bersembunyi,” katanya.

Dia pun berjanji, akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus tersebut, kami berharap kasus DPO dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan.

Kata dia, kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman, dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dari ancaman kejahatan.

LIHAT JUGA:   Jumat Curhat, Kapolres Asel Tatap Muka Dengan Masyarakat

Dalam kasus ini, dia menyatakan pihak kepolisian, khususnya Polres Aceh Selatan memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengejar dan menangkap pelaku agar dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Saya berharap kepada masyarakat mengetahui keberadaan pelaku atau memiliki informasi penting terkait kasus ini, untuk segera melaporkan ke Polsek atau Polres terdekat,” harap Iptu Deno.

Setiap informasi diberikan oleh masyarakat, kata dia dapat membantu dalam proses penangkapan pelaku. “Semua informasi diberikan, akan dijaga kerahasiaannya dan diapresiasi oleh pihak kepolisian,” demikian. (MAG)

Editor : DEPP