HukumNasional

Penangkapan Wilson Arogansi Kekuasan Kapolres, Hendrayana: diluar Koridor Undang-Undang Pers

Avatar photo
×

Penangkapan Wilson Arogansi Kekuasan Kapolres, Hendrayana: diluar Koridor Undang-Undang Pers

Sebarkan artikel ini


IG.NET, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolres Lampung Timur bertindak sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya terkait penangkapan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke.

Hal itu dikatakan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui sambungan telepon seluler kepada IndonesiaGlobal.Net, Senin 14 Maret 2022 petang.

Hal itu melanggar prosedur, kata dia, Wilson itu tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, tindakan polisi emosional saat kejadian.

Menurut saya, staf dan Kapolres Lampung Timur harus ditindak oleh atasannnya. Kapolri harus jelas melihat kejadian ini. Apalagi dalam peristiwa ini, IPW melihat adanya arogansi kekuasaan yang dilakukan oleh Kapolres Lampung Timur.

Screenshoot video Wilson Lalengke

 

“Karena mempunyai kewenangan penangkapan, dia melakukan penangkapan tersebut,” jelas Sugeng.

Dengan kejadian itu, Kapolres Lampung Timur dinilai telah menghianati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui Program Polri Presisi.

Dimana, terang Sugeng, Polri harus melayani masyarakat. Bahkan Kapolri sendiri telah mencanangkan pelayanan prima terhadap pelayanan masyarakat.

Padahal, jika saja Kapolres Lampung Timur dengan cepat memfasilitasi apa yang disampaikan PPWI dan menjelaskan duduk permasalahannya. Maka perobohan karangan bunga itu tidak akan terjadi. Sebab, emosi dari rombongan PPWI tentu bisa diredam, ucapnya.

Sementara, yang diketahui alasan Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke, yaitu alasan perusakan papan bunga, sangat sumir dan mengada-ada. Padahal, karangan bunga itu tak ada kerusakan dan telah diberdirikan lagi oleh petugas, tandas Sugeng.

Karena itu, dia menegaskan, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengevaluasi tindakan Kapolres Lampung Timur, tidak melaksanakan Program Polri Presisi. Utamanya dalam melayani masyarakat.

Sekali lagi, IPW mengingatkan kepada Kapolri tentang janjinya “memotong kepala ikan yang busuk,” tutupnya.

Terpisah, praktisi hukum pers Hendrayana, SH., MH, saat dihubungi Senin malam, mengatakan terkait kasus perusakan yang dilakukan oleh bersangkutan adalah di uar koridor dari Undang-Undang Pers.

Foto : Hendrayana, Praktisi Hukum Pers. (Ist)

 

Karena bukan dalam konteks melaksanakan kegiatan jurnalistik. “Tetapi itu sudah masuk wilayah tindak pidana sebagaimana diatur oleh kitab undang hukum pidana,” ungkap praktisi hukum pers Hendrayana.

Sebelumnya, menurut informasi dihimpun rombongan PPWI yang diketuai Wilson Lalengke, Jum’at 11 Maret 2022 mendatangi Polres Lampung Timur guna mengklarifikasi penangkapan dan penahanan oknum wartawan inisial ID, media online Revolusiv.com.

Anggota PPWI itu ditahan, usai ditangkap pada Selasa 8 Maret 2022, diduga melakukan pemerasan kepada warga Martiga, Lampung Timur.***

Penulis : Redaksi