Nanggroe Aceh

Hak Jawab Pimpinan Dayah Darul Amin Aceh Tenggara

×

Hak Jawab Pimpinan Dayah Darul Amin Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini
Foto : Scren shoot sanggahan

Lamp. : Surat Kuasa Khusus dan Berkas

Perihal : Keberatan/Sanggahan atas Pemberitaan (Hak Jawab) & Somasi

Kepada :

Yth. Penanggungjawab Media Online ‘IndonesiaGlobal’

di —
tempat

Dihaturkan dengan hormat.

SUFRIADI, SH., SHI., MH dan UMAIDI, SH., MH

Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “METUAH & Partners Law Office”, beralamat di Desa Engkeran Simpang Empat, Lawe Alas, Aceh Tenggara, Aceh – Jalan Ahmidi, RT. 9 RW. 3 Kel. Padang, Sukamara, Kalimantan Tengah. Nomor Telp: 085228365967 / 082367571869

Dalam hal ini selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juni 2023, bertindak untuk dan atas nama klien kami: sebagai berikut

v DRS. H. MUCHLISIN DESKY, MM, laki-laki, lahir di Pedesi, 18 Agustus 1959, pekerjaan Guru, beralamat di Desa Tanoh Alas, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh

Bersama surat ini kami bermaksud menanggapi sekaligus menyampaikan keberatan/sanggahan sebagai bentuk penggunaan hak jawab atas pemberitaan di media online berjudul: “Pimpinan Ponpes Darul Amin Aceh Tenggara, Diduga Lakukan Pungli Setiap Tahun Pada Santri”, diterbitkan dan disebar-luaskan melalui media “IndonesiaGlobal” tertanggal 17 Juni 2023, dengan penjelasan, pertimbangan dan harapan sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2023 media online IndonesiaGlobal.net menyajikan berita berjudul “Pimpinan Ponpes Darul Amin Aceh Tenggara, Diduga Lakukan Pungli Setiap Tahun Pada Santri” dengan identitas wartawan tertulis an. Supardi dan dan disebar-luaskan melalui situs https://indonesiaglobal.net/2023/06/17/pimpinan-ponpes-darul-amin-aceh-tenggara-diduga-lakukan-pungli-setiap-tahun-pada-santri/.

2. Bahwa berita tersebut adalah berita yang disajikan secara tidak berimbang, tendensius dan sangat menyudutkan klien kami Buya H. Muchlisin Desky selaku Pimpinan Pondok Pesantren/ Dayah Perbatasan Darul Amin dan sekaligus lembaga Dayah Perbatasan Darul Amin sendiri. Muatan berita itu pada akhirnya menjurus pada pencemaran nama baik dan fitnah yang tentu saja sangat merugikan baik klien kami sebagai pihak yang diberitakan;

3. Bahwa tidak berimbangnya penyajian tulisan berita tersebut oleh karena terdapat berbagai informasi mengenai ‘Biaya Daftar Ulang Santri Lama’, materi pokok pemberitaan, yang “sengaja disembunyikan” oleh penulis/peliput. Padahal sebelumnya, hal-hal terkait itu telah disampaikan secara lengkap oleh pihak-pihak Dayah, termasuk oleh klien kami Buya Muchlisin Desky. Informasi-informasi yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:

– Kebijakan ‘Biaya Daftar Ulang Santri Lama’ di Pondok Pesantren/Dayah Perbatasan Darul Amin adalah kebijakan yang telah berlangsung sejak lama, dan penentuan nominal yang dibebankan kepada setiap santri diambil dalam suatu rapat yang melibatkan seluruh unsur penyelenggara Dayah Perbatasan Darul Amin, setelah mempertimbangkan segala hal dan kebutuhan-kebutuhan (fasilitas) bagi santri demi menunjang kenyamanan dan tempat tinggal di pondok pesantren tersebut. Selain melibatkan unsur penyelenggara Dayah, rapat itu juga melibatkan perwakilan dari wali santri, atau minimal informasi tentang kebijakan biaya daftar ulang bagi setiap santri lama telah diketahui oleh wali santri sejak awal mendaftarkan anak-anaknya;

– Dana yang didapat dari pelaksanaan kebijakan ‘Biaya Daftar Ulang Santri’ di Pondok Pesantren Darul Amin sejak Tahun Ajaran 2022/2023 dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana hasil keputusan yang diambil dalam rapat, yakni: Dana Kertas (150.000), Ekstrakurikuler (250.000), Kesehatan (150.000), Perawatan Fasilitas (350.000) dan Dana Pramuka (50.000);

– Sebagai lembaga pendidikan, Pondok Pesantren/Dayah Perbatasan Darul Amin adalah tempat tinggal/bernaung bagi santri, tempat beraktivitas dan sekaligus tempat belajar para santri/siswa dalam kesehariannya. Dengan demikian, keberadaan lembaga pondok pesantren tidak dapat disamakan dengan sekolah pada umumnya, yang oleh karena itu terdapat pembiayaan ekstra sebagaimana terwujud antara lain dalam kebijakan ‘Biaya Daftar Ulang Santri’ ini;

– Fakta dan kebenaran bahwa Dayah Perbatasan Darul Amin berada dalam kekurangan dimana hal itu menjadi salah satu pertimbangan terpenting diambilnya kebijakan ‘Biaya Daftar Ulang Santri’ tersebut.

– Adanya laporan secara periodik atas penggunaan dana dari kebijakan ‘Biaya Daftar Ulang Santri’ di Pondok Pesantren Darul Amin dan itu disampaikan secara terbuka;

4. Bahwa untuk mengimbangi pemberitaan yang disajikan oleh media online IndonesiaGlobal, entah karena sengaja tidak menampilkan semua informasi yang disampaikan pihak Dayah kepada peliput berita atau karena sebelumnya memang belum tersampaikan, kami perlu tegaskan pula bahwa kebijakan ‘Biaya Daftar Ulang Santri Lama’ adalah kebijakan yang sudah berjalan sejak tahun 2008 silam (+ 15 tahun lalu) dan tidak pernah menemui persoalan (protes) dari pihak manapun, apalagi sampai ke pemberitaan seperti sekarang ini.

Adapun mengenai jumlah nominal dana yang dibebankan kepada setiap santri tentu saja diupdate secara periodik dan disesuaikan dengan kebutuhan dengan mekanisme penentuannya yakni melalui rapat resmi yang melibatkan segala unsur penyelenggara Dayah Perbatasan Darul Amin dan perwakilan wali santri sebagaimana telah disinggung diatas;

5. Bahwa tidak berimbangnya penyajian informasi-informasi didalam berita tersebut, praktis telah mengarahkan isi pemberitaan yang tendensius (tidak objektif) dari penulis berita untuk menyudutkan pihak yang diberitakan (vide: klien kami Buya Muchlisin Desky dan Dayah Perbatasan Darul Amin). Hal itu tercermin dalam pilihan diksi, frasa maupun kalimat yang termuat didalam berita tersebut, sebagai berikut:

– Frasa “Diduga Lakukan Pungli”, “Setiap Tahun” dan “Pada Santri” yang tergabung menjadi satu kalimat untuk kemudian dijadikan Judul berita tersebut: “Pimpinan Ponpes Darul Amin Aceh Tenggara, Diduga Lakukan Pungli Setiap Tahun Pada Santri”, adalah cerminan tendensi yang dibangun oleh penulis/penanggungjawab berita yang sepenuhnya mengarah pada pembentukan kesan begitu buruknya sifat dan perilaku Buya Muchlisin Desky. Apa dasar sehingga penulis merasa layak menyimpulkan sebagaimana judul berita itu, padahal telah ada penjelasan dari pihak Dayah????

– Demikian pula diksi ”Miris” yang dijadikan sebagai pembuka tulisan berita, merupakan penegas tendensi penulis berita yang mengarah pada pembangunan kesan buruk secara langsung kepada Klien kami tersebut, dan secara tidak langsung kepada Pondok Pesantren Darul Amin sebagai sebuah lembaga;

– Kalimat: “…setiap fasilitas disampaikan pimpinan Pondok Pesantren Dayah Perbatasan itu, diduga tidak sesual dengan dijabarkan.” Dan kalimat “Sebab, melihat dari hasil pantauan di lapangan pada beberapa ruang kelas, meja dan kursi dinilai tak layak dipakai oleh santri. Seperti meja dan kursi yang terlihat, sudah barang lama”, adalah penilaian subyektif dari penulis berita tanpa menampilkan sekaligus fakta-fakta penyeimbang yang telah disampaikan pihak Dayah Perbatasan Darul Amin, termasuk oleh klien kami Buya Muchlisin Desky, kepada peliput berita. Misalnya, fakta bahwa kebijakan telah berjalan sangat lama sebagaimana dijelaskan pada poin 4 diatas, dan baru kali ini ada protes/ keberatan yang malah disampaikan dan disebarkan melalui media massa (online);

6. Bahwa berdasar pada hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, klien kami sangat keberatan atas penerbitan berita tersebut karena tidak objektif dan sangat berpotensi menyesatkan bagi orang lain yang membacanya, yang pada akhirnya sangat merugikan bagi Pondok Pesantren/Dayah Perbatasan Darul Amin sebagai sebuah institusi pendidikan dan bagi klien kami Buya H. Muchlisin Desky, baik sebagai pimpinan dayah maupun secara pribadi.

Oleh karena itu, klien kami tersebut berharap agar wartawan/penulis berita dan/atau media IndonesiaGlobal menyampaikan permemintaan maaf secara terbuka melalui media onlinenya tersebut sekaligus mencabut dan/atau meralat tulisan berita tersebut dalam waktu 3×24 jam terhitung sejak tanggal surat ini. Dalam hal ternyata harapan itu tidak diindahkan/dilaksanakan, maka dengan segala hormat dan dengan sangat terpaksa serta demi kepentingan hukum klien kami tersebut, kami akan menempuh upaya-upaya lain yang dibenarkan secara hukum;

Demikian keberatan/sanggahan ini kami sampaikan sebagai wujud pelaksanaan hak yang jamin peraturan yang berlaku, untuk menjadi pelajaran dan permakluman bersama. Atas perhatian, diucapkan terimakasih.



Untuk dan Atas Nama Klien

Kuasa Hukum,

ttd.

SUFRIADI, SH., SHI., MH

ttd.

UMAIDI, SH., MH


LIHAT JUGA:   Polsek Langsa Barat Ringkus Tiga Pemain Judi Kartu Joker

Terkait hal tersebut, maka penanggungjawab Media Online IndonesiaGlobal.Net memohon maaf atas kekeliruan terjadi dalam pembuatan produk jurnalistik dilakukan wartawan kami terhadap Buya Haji Muchlisin Desky selaku Pimpinan Pondok Pesantren/ Dayah Perbatasan Darul Amin

ADVERTISEMENTS
BANNER

Demikian penjelasan ini kami cantumkan kepada para pembaca, agar dapat memahaminya.

LIHAT JUGA:   Jumat Curhat, Kapolres Asel Tatap Muka Dengan Masyarakat

Berita bersangkutan dinilai Dewan Pers, melanggar Kode Etik Jurnalistik