JakartaKriminal

Kampung Bahari Jakut Digrebek, Diduga Pengedar Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

×

Kampung Bahari Jakut Digrebek, Diduga Pengedar Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto : Satresnarkoba Polres Jakarta Utara gelar konferensi pers penangkapan inisial RR, diduga pengedar sabu. (A Rahmansyah)

IG.NET, JAKARTA – Satresnarkoba Polres Jakarta Utara gelar konferensi pers penangkapan inisial RR, diduga pengedar sabu-sabu Barang Bukti 25,32 gram, di Kampung Bahari Gang III, RT 008/01, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 8 Mei 2023 kemarin.

Saat jumpa pers, Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion mengatakan telah melakukan penindakan hukum dengan konsep besarnya. Yaitu menyelamatkan Bahari menjadi kampung yang baik dan konstruktif, imbuhnya, Selasa 9 Mei 2023.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kata dia, dalam misi besarnya untuk kembali memperbaiki Bahari menjadi kampung konstruktif atau tempat layak untuk kehidupan normal dan kehidupan sosial lebih baik,  justru sebaliknya.

Dikabarkan, Kampung Bahari, khususnya A5 Gang III kembali ditemukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Satresnarkoba Polres Jakarta Utara, terang dia, melakukan pengamanan terhadap tiga orang, inisial RR, PR dan AS.

LIHAT JUGA:   Sudin Gulkarmat Jaktim Rilis Lagu ‘Sang Satria’
Foto : Barang Bukti diamankan. (A Rahmansyah)

Dalam penangkapan itu, diketahui PR dan AS hanyalah pemakai narkoba. “Sedangkan RR, pelaku utama atau pengedar sabu tersebut,” beber Kapolres Gidion.

Kapolres menjelaskan, menurut keterangan bersangkutan, RR sudah beroperasi selama satu tahun, meskipun sebelumnya Polres Jakarta Utara sudah bolak-balik melakukan penegakkan hukum dengan cara cara Hybrid, mulai dari prepentif, refrensif hingga mendorong partisipaif masyarakat sekitar.

Malah, kata kapolres, mendukung hal tersebut pihaknya turut memberikan program-program sosial, berupa pemberian alat steam motor.

LIHAT JUGA:   Kembangkan Vokasi Hijau di IKN, UPER Gandeng Eastern Switzerland University

“Selain itu, ada alat-alat olahraga, namun tetapi tetap saja tempat itu masih dijadikan lokasi transaksi narkoba,” ujar Gidion, nada kesal.

Kemudian, dalam penangkapan tereebut, sangat menjadi perhatian, jelas kapolres, jika dilihat dari alat hisap (bong) dan keterangan bersangkutan, pelanggan barang haram itu bisa mencapai 50 orang dalam satu hari.

“Untuk dia sendiri sekira tiga gram satu hari. Bayangkan, jika tiga gram perhari, dikalikan setahun, tiga dikalikan 360 hari, itu sudah sekira sembilan kilo,” kata dia.

Maka, akibat perbuatannya tersebut, RR ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba, dengan ancaman enam tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, demikian. (MAG)

 

Editor : VID

Agen Togel, Dibekuk Polisi Di Langsa
Hukum

INDONESIAGLOBAL LANGSA – Anggota Polres Langsa amankan seorang pria, inisial R, 63 tahun, diduga juru tulis judi togel. R, diketahui…