INDONESIAGLOBAL LANGSA – Anggota Polres Langsa amankan seorang pria, inisial R, 63 tahun, diduga juru tulis judi togel.
R, diketahui merupakan warga Blang Seunibong, dia diringkus
anggota Sat Intelkam Polres Langsa, saat menjual judi jenis togel, di Pajak Ikan Peukan Langsa, Senin 22 April 2024.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Selasa 23 April 2024, membenarkan penangkapan pelaku inisial R itu.
“Dia dibekuk anggota Sat Intelkam Polres Langsa, saat menjual nomor judi jenis togel, sebut Rahmad, pelaku judi togel atau Jarimah Maisir ini telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.
Rahmat menjelaskan, pelaku itu telah menyediakan fasilitas judi togel, dengan cara menampung setiap orang hendak memasang atau membeli nomor togel.
“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di wilayah pajak ikan itu ada agen melakukan, atau menulis tebak nomor jenis togel dan sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Rahmad.
Selain itu, saat penangkapan,
Polisi turut mengamankan barang bukti dari tersangka, yakni berupa uang Rp105.000, satu buku rekap nomor, satu hand dan satu balpoin.
“Kekinian, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Langsa, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup dia.
Editor: VID