IG.NET, NAGAN RAYA – Pasangan suami istri inisial GH dan HS, diduga telah lama menjadi Bandar Narkoba dan kerap melakukan transaksi di areal Perkebunan Sawit PT Socfindo, diringkus polisi.
Informasi dihimpun, narkoba jenis sabu hendak diedarkan pasutri itu, berhasil digagalkan Tim Elang Satres Narkoba Polres, sekaligus meringkus pelaku, sekira pukul 18.00 WIB, Jumat 20 Januari 2023 lalu.
Hal itu dibenarkan Kasatres Narkoba, Ipda Vitra Ramadani saat dihubungi IndonesiaGlobal.Net, Rabu 25 Januari 2023.
“Penangkapan tersebut, dilakukan tim berawal laporan masyarakat.” Menindaklanjuti laporan itu, tim pun bergegas menelusuri pasutri di desa dimaksud.
“Mereka ditangkap di Desa Alue Bilie, Darul Makmur, Nagan Raya Aceh.”
Di lokasi, terang Vitra, Tim Elang langsung mencegat pelaku dengan barang bukti sabu dua paket di dalam kotak lem China, ungkapnya,
“Sebelumnya, pelaku itu sempat kabur dan barang bukti dibuangnya ke parit.”
Namun, berkat kesiagaan personel mengepung ketat, akhirnya pelaku berhasil diringkus, terangnya.
Adapun hasil penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti sabu dalam plastik bening, seberat 10,24 gram.
“Satu unit HP Vivo warna biru, satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU berkilir hitam, BL 5103 CH.”
Kemudian, satu kotak lem china berhasil diamakankan personel, beber Ipda Vitra.
Selanjutnya, terduga pelaku asal Kecamatan Kuala Pesisir itu, diboyong ke polres setempat, guna penyidikan lebih lanjut sesuai aturan undang-undang berlaku.
Kepada masyarakat Nagan Raya, dia meminta jangan takut untuk melapor dan memberikan informasi kepada pihak polisi, karena narkoba itu musuh kita semua.
“Segera berikan informasi jika mengetahui adanya kejahatan peredaran narkoba.”
Polisi akan tindaklanjuti laporan itu, dan memberantas narkoba serta bandarnya, hingga akar-akarnya, janji Ipda Vitra. (MAG)
Editor: DEP