
Bagi masyarakat mengetahui adanya perambahan hutan, penebangan pohon, penguasaan lahan secara ilegal. Dan illegal logging dapat merusak lingkungan sehingga terjadi bencana banjir, dapat memberikan informasi melalui nomor telepon 110.
“Atau mengirimkan pesan melalui WhatsApp Pengaduan Posko Presisi Reskrim Polda Aceh 081219118590.”
IG.NET, BANDA ACEH – Dugaan perambahan Hutan dan penguasaan lahan secara ilegal di sepanjang jalur proyek Jalan Jantho-Lamno, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Dirreskrimum Kombes Ade Harianto, bersama petugas DLHK Provinsi Aceh dan petugas Balai Gakkum LHK tinjau lokasi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, peninjauan lokasi perambahan hutan itu dilakukan menggunakan helikopter dengan mode patroli udara.
“Pengecekan tersebut, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Satgas Hutan Lestari dipimpin Asisten II Provinsi Aceh sehari sebelumnya melibatkan berbagai unsur penegak hukum terkait,” imbuhnya, Rabu 9 November 2022.

Dalam rapat tersebut, ujar dia membahas dugaan adanya penebangan pohon secara liar, perambahan hutan, serta penguasaan lahan tanpa hak pada beberapa lokasi sepanjang jalur proyek pembangunan Jalan Jantho-Lamno.
“Pemerintah sudah rapat dengan unsur terkait, termasuk penegak hukum, secara umum membahas penanganan illegal logging dengan tujuan menjaga kelestarian hutan di Aceh,” ungkap Winardy.
Dia membeberkan, data sementara didapat terdapat 87 panglong kayu di seluruh Aceh, baik berizin pun tidak berizin.
Terkait keberadaan panglong ini, kata Winardy, Satgas Hutan Lestari akan menurunkan tim dari unsur Polri, TNI, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata ulang izinnya. “Termasuk sumber kayu di panglong tersebut.”
Kemudian, untuk wilayah diduga kuat terdapat lokasi illegal logging, Satgas Hutan Lestari tingkat kabupaten akan mendirikan pos-pos terpadu (LHK-TNI-Polri) di lokasi hilir jalur keluarnya kayu ilegal.
Intinya, Satgas dari seluruh unsur terkait ini akan turun ke setiap wilayah diduga terdapat praktik illegal logging. “Termasuk sosialisasi ke desa tempat illegal logging dengan melakukan pemasangan spanduk berisi imbauan larangan menebang pohon secara ilegal.”
Selain itu, bagi yang membantu perbuatan tersebut, baik secara fisik maupun administratif. “Akan ada ancaman pidananya,” tegas Winardy.
Menurut dia, langkah terkoordinir dan terintegrasi tersebut dapat membantu menjaga kelestarian hutan. Juga dalam upaya mencegah terjadinya banjir saat ini melanda beberapa wilayah Provinsi Aceh.

Winardy mengimbau, bagi masyarakat mengetahui adanya perambahan hutan, penebangan pohon, penguasaan lahan secara ilegal. Dan illegal logging dapat merusak lingkungan sehingga terjadi bencana banjir, dapat memberikan informasi melalui nomor telepon 110, pesan dia.
“Atau mengirimkan pesan melalui WhatsApp Pengaduan Posko Presisi Reskrim Polda Aceh 081219118590.”
Redaksi/ DEP melaporkan