HukumNanggroe AcehNasional

Kapolda Aceh, Jangan Gentar Hadapi Mafia Kristal Haram

×

Kapolda Aceh, Jangan Gentar Hadapi Mafia Kristal Haram

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil meringkus dua mafia narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi, yaitu MA, 29 tahun dan US, 41 tahun, ditangkap di Kebun Sawit Desa Paya Awe Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Senin 9 Mei 2022.

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, menyampaikan apresiasinya kepada personel Polres Aceh Timur atas keberhasilannya menangkap mafia narkoba, dan meminta seluruh jajaran tidak gentar menghadapi mafia barang kristal haram itu dan terus memberantas jaringannya sampai ke akar, tegasnya.

ADVERTISEMENTS
BANNER

“Para mafia narkoba ini nekat-nekat. Walaupun begitu, personel di lapangan jangan gentar. Berantas terus sampai ke akar-akarnya,” kata Ahmad Haydar, menyemangati dan mengapresiasi keberhasilan Polres Aceh Timur, Selasa 10 Mei 2022.

LIHAT JUGA:   Jokowi Teken UU Desa
Foto : Dua mafia narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi. (Ist)

 

Terpisah, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, mengungkapkan ke dua tersangka itu sangat lihai dalam mengelabui petugas, sehingga anggotanya menggunakan teknik penyamaran saat penangkapan.

LIHAT JUGA:   Polsek Langsa Barat Ringkus Tiga Pemain Judi Kartu Joker

Dari penangkapan tersebut, kata dia, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina merek Guanyinwang berisi sabu seberat satu kilogram.

Kekinian, ke dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan. “Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” kata AKBP Mahmun.***

 

Redaksi melaporkan

Editor : DEP

Jokowi Teken UU Desa
Nasional

INDONESIAGLOBAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa…