HukumPolitik

Balon DPD RI, Nazar Apache Laporkan KIP Aceh

×

Balon DPD RI, Nazar Apache Laporkan KIP Aceh

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Salah Satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Nazar Apache laporkan KIP Aceh.

Itu dilakukan, terkait penolakan KIP untuk penyerahan model F1, pernyataan dukungan DPD secara Fisik (Hard Copy).

ADVERTISEMENTS
BANNER

Laporan KIP Aceh itu ditujukannya ke Panwaslih Provinsi Aceh, dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 003 / LP / PL / Prov / 01.00 / I / 2023.

Kuasa hukum Nazar, Kantor Hukum ARZ & Rekan, berdasakan laporan Fomulir B1 laporan pengaduan diserahkan ke Panwaslih Provinsi Aceh.

“klien kami Nazar Apache merasa dirugikan,” kata dia, Minggu 8 Januari 2023.

Alasan dilaporkan, tidak ada lemberitahuan kepada penghubungnya  Model F1 pernyataan dukungan DPD secara Fisik (Hard Copy), dapat diserahkan secara fisik (Hard Copy) hingga Batas waktu telah ditentukan.

LIHAT JUGA:   KPK Buka Peluang Jerat Keluarga SYL Dengan TPPU
Foto: Tanda bukti laporan. (Ist)

Selain itu, KIP Aceh menolak untuk dilakukan registrasi pun pengembalian Model F1 penyerahan dukungan DPD.

“Alasan pihak KIP Aceh, jika kliennya datang ke Kantor KIP sudah pukul 00.00 WIB, pada 29 Desember 2022.” Ungkap kuasa hukum itu.

Namun menurut klien kami, dia melihat jam pada umumnya, baik itu miliknya pun jam orang lain ada di KIP. Saat itu menunjukan pukul 23.54 WIB, pada tanggal dimaksud.

“Artinya, secara batas waktu semestinya klien kami wajib diterima pengembalian Model F1 penyerahan dukungan DPD pun Model F1 penyataan dukungan,” tegasnya.

Kemudian, kata dia, klien nya juga tidak pernah diberitahukan pihak KIP Aceh, adanya surat dinas KPU Nomor : 1369 / PI . 01 . 4 – SD / 05 / 2022, tanggal 27 Desember 2022.

LIHAT JUGA:   Polsek Langsa Barat Ringkus Tiga Pemain Judi Kartu Joker

Pada pokoknya, menerangkan diperbolehkan untuk diserahkan dokumen secara fisik (Hard Copy), dam diberikan perpanjangan batas waktu dari tanggal 29 Desember 2022, hingga 3 X 24 jam.

“Selanjutnya untuk melakukan input ke sistem Informasi Pencalonan (Silon),” beber kuasa hukum.

Menurut kami, KIP Aceh dinilai telah melakukan pelanggaran atas hal tersebut.”

Sebab, mengabaikan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Yaitu, persayaratan minimal dukungan terhadap Balon perseorang atau Bakal calon anggota DPD.”

Sementara, klien kami telah mendapat dukungan melebihi batas mininal, seperti persyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan itu, jelas kuasa hukum.

 

Kantor Hukum ARZ & Rekan

Editor: Redaksi

Pelajar SMP Curi Motor Polisi
Hukum

INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Satuan reskrim Polres Aceh Utara meringkus pelaku pencurian sepeda motor, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Muara…