Nasional

Pasal Coretan Dinding di Polres Luwu, Kapolri Instruksikan Kadiv Propam Dalami

×

Pasal Coretan Dinding di Polres Luwu, Kapolri Instruksikan Kadiv Propam Dalami

Sebarkan artikel ini

IG.NET, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon masukan dari personel Polri dan masyarakat meminta mendalami munculnya coretan ‘Sarang Pungli’ di Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebagai komitmen menyerap aspirasi terkait hal tersebut, Sigit menyatakan sudah memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk melakukan pendalaman terkait munculnya tulisan itu.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kata Sigit, ada masukan dari personel Polri dan masyarakat akan hal tersebut. Sebab itu, saya sudah instruksikan kepada Kadiv Propam dan jajarannya untuk mendalami munculnya tulisan tersebut,” Senin 17 Oktober 2022.

LIHAT JUGA:   KPK Temukan Dokumen 'Misterius' di Ruang Sekjen DPR

Tak hanya Divisi Propam, Sigit menyebut, sudah meminta kepada Kapolda Sulsel melakukan hal sama terkait dengan pendalaman hal tersebut.

“Kapolda juga sudah saya minta untuk bergerak langsung mengusut hal tersebut,” tegas Sigit.

LIHAT JUGA:   Kasus Pencurian Di Klinik Kecantikan Athena dr. Lee, IPW Tegaskan Ini

Diketahui, tulisan ‘Sarang Pungli’ muncul di dinding Gedung Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Coretan itu ternyata ditulis oleh anggota Kepolisian Aipda HR.

Terkait coretannya, Aipda HR, mengaku siap membuktikan tulisan ‘Sarang Pungli’ tersebut. Sisi lain, pihak Polres Luwu mengatakan sosok melakukan coretan dinding itu mengalami gangguan mental.

 

Redaksi/DEP melaporkan

Jokowi Teken UU Desa
Nasional

INDONESIAGLOBAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa…