Jakarta

Kios di Lahan Publik, Eks Pengurus RW di Penjaringan Bantah Gunakan Anggaran Untuk Kampanye

×

Kios di Lahan Publik, Eks Pengurus RW di Penjaringan Bantah Gunakan Anggaran Untuk Kampanye

Sebarkan artikel ini
Foto: Deretan bangunan kios diduga menyalahi aturan dengan mengalihfungsikan status tanah. (IndonesiaGlobal)

IG.NET, JAKARTA – 14 unit Kios permanen yang berdiri di eks Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kelurahan Penjaringan menuai Sorotan. Pasalnya, deretan bangunan kios tersebut diduga menyalahi aturan dengan mengalihfungsikan status tanah.

Informasi beredar, iuran kios menjadi bancakan sejumlah pihak, salah satunya mantan pengurus RW 17 Kelurahan Penjaringan inisial S, yang juga merupakan caleg dari partai berlatar warna biru itu. Saat ditemui IndonesiaGlobal, dia membantah menggunakan anggaran dari hasil Sewa Kios untuk kepentingan Politik di tahun 2024 mendatang.

ADVERTISEMENTS
BANNER

“Tidak benar semua itu,” ujar S saat menjawab pertanyaan dilontarkan wartawan IndonesiaGlobal, Jumat 22 September 2023.

Diketahui, bangunan Kios itu sebelumnya digunakan sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang sudah tak difungsikan lagi. Kini, Pantauan IndonesiaGlobal.net, berdiri 14 kios yang menjajakan berbagai macam kebutuhan, seperti barbershop, makanan ringan, rumah makan, toko baju dan lain sebagainya.

Hingga berita ini ditayangkan, Lurah Penjaringan Harsono tak kunjung memberikan tanggapan, IndonesiaGlobal masih berupaya mengonfirmasi terkait lahan tersebut. (MAG)

Editor: RM Adens