NasionalPWI

Dari Kasus UPA: Semakin Terang Benderang Jejak Digital Atal S Depari Tak Paham Aturan Organisasi PWI

×

Dari Kasus UPA: Semakin Terang Benderang Jejak Digital Atal S Depari Tak Paham Aturan Organisasi PWI

Sebarkan artikel ini

 

Oleh Zulnadi


PENGURUS Harian PWI Pusat sangat terpukul, kecewa dan prihatin dengan ditangkapnya rekan kita UPA yang juga pengacara dan wartawan senior oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sepekan lalu.

Rasa kecewa Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari disampaikan lewat keterangan tertulis (Senin,11/09) yang disebarkan oleh Humasnya Mercys Charles Loho.

Pernyataan Ketum PWI Pusat Atal S Depari dan Sekjen Mirza Zulhadi justeru memunculkan jejak digital Ketum PWI Pusat tebang pilih. Pasalnya ketika Zulkifli Gani Ottoh juga tersangkut pidana kasus korupsi pada tahun 2018 selaku mantan Ketua PWI Sulsel, Atal tidak membuat pernyataan sama sekali. Apalagi menjatuhkan sanksi skorsing buat yang bersangkutan. Ada apa?

Sehingga Upa yang mantan pengurus PWI Pusat sepertinya sudah jatuh ditimpa tangga. Tidak ada pembelaan dari organisasi, justeru yang didapat adalah dinonaktifkan sebagai anggota PWI.

Padahal, berkaca pada urutan waktunya, Zugito sudah jadi tersangka waktu Kongres PWI Solo 2018. Dipercaya pula memimpin sidang, bahkan diamankan oleh Atal dengan memasukkan yang bersangkutan ke dalam pengurus inti. Mula-mula sebagai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, kemudian Ketua Bidang Organisasi menggantikan Firdaus. Zugito terkesan menajdi anak emas Ketum Atal. Entah dapat wahyu dari mana, Atal selalu tampil melindungi Zugito meskipun Zugito dapat sanksi skorsing 1 tahun dari Dewan Kehormatan. Sudah sanksi tidak dieksekusi oleh PH, justeru Zugito diberi kepercayaan sebagai Stering Comite (SC) pada Kongres ke XXV PWI di Bandung tanggal 25-26 September 2023. Ya lain Zugito lain pula Upa, meskipun kedua rekan kita ini sama sama dari Sulsel.

Upa dalam statusnya di grup WA Warga PWI memang sering mengkritik PWI selama ini, utamanya Ketum dan Zugito. Sehingga begitu Upa mendapat masalah pengurus PWI seperti sengaja membesar besarkannya, ingin mempermalukan Upa.

“Penangkapan UL sama sekali tidak terkait dengan profesinya sebagai wartawan anggota PWI. Dalam kasus ini, UL menjalankan profesinya sebagai advokat terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Kaur,” kata Atal.

Pengurus Harian PWI Pusat termasuk Dewan Penasehat tidak membaca dan memahami PDPRT PWI. Sanksi berupa non aktif dari anggota PWI itu setelah katanya melalui rapat pleno 9 September tanpa kehadiran Dewan Kehormatan. Sekretaris DK Sasongko Tejo saat dikonfirmasi, siang tadi, Selasa 12/09 mengaku tidak diundang oleh PH. Sepertinya Atal sudah mengganggap tidak ada DK lagi. Padahal mereka sama sama di pilih pada Kongres Solo tahun 2018.

Apa dasar PH PWI pusat mengeluarkan sanksi. Dalam keterangan tertulis Ketum Atal tidak disebutkan. Padahal itu sangat penting bila membuat keputusan organisasi.

Anehnya kenapa pemberian Kartu seumur hidup Atal menyebut berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Bab III PWI Pasal 9 ayat (4), bagi wartawan yang telah berusia di atas 60 tahun diberi KTA-B Seumur Hidup.

Sanksi berupa non aktif kepada rekan kita UPA tidak ada dalam pdprt. Lihat Bab 3 PRT pasal yang menyatakan, sanksi dapat diberikan ;a. Peringatan keras; b. Pemberhentian sementara;
c. Pemberhentian penuh. Tidak ada istilah non aktif. Pasal 5 nya menegaskan bahwa sanksi itu ditetapkan oleh Dewan Kehormatan dan disampaikan kepada Pengurus Pusat untuk ditindak lanjuti. Tidak ada wewenang Pengurus Harian.

Tertangkapnya rekan kita UPA tentu saja kita semua prihatin dan berharap kasusnya segera selesai. Sebagai pengacara, UPA tentu sangat tahu membela diri, baik secara pribadi maupun melalui pengacaranya nanti di Pengadilan.

Yang jelas mari kita support rekan kita pak Upa Labuhari, tulis annggota DK Raja Pane. Bukan sebaliknya, kita ‘hujat’. Semoga musibah ini bisa beliau atasi. Setiap pekerjaan dan pilihan pasti punya risiko. Smg ini menjadi pelajaran berharga buat pak Upa dalam menjalani profesinya sebagai pengacara.

Pengacara kelas kakap dan sangat kondang OC Kaligis pernah tertimpa tangga. Ditangkap dan dipenjara. Kini ia bangkit lagi. Lalu, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum terbukti korupsi dan masuk penjara. Kini, ia mendirikan partai lagi.

Nah, Upa labuhari, baru ditangkap, belum divonis. Tentu kita harus tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Seandainya pun Upa divonis, itu risiko beliau.

Pengurus PWI Pusat tak perlu ‘repot’2. Toh mereka memiliki standar ganda. Dulu, ada anggota PWI tersangka, tak ada imbauan atau ungkapan keprihatinan. Lalu, kenapa kasus Upa seolah didramatisir. Apa karena Upa sering mengkritik pengurus PWI? Bukankah salah satu tugas jurnalis itu mengkritik?. Salam dari sahabatmu, Raja Pane. Save PWI, Save Kongres, Tegakan Maruah PWI. (*)

LIHAT JUGA:   KPK Temukan Dokumen 'Misterius' di Ruang Sekjen DPR
Jokowi Teken UU Desa
Nasional

INDONESIAGLOBAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa…