Nanggroe Aceh

Usai Ditangkap, Kapal Ikan Asing Dilepas PSDKP Langsa

IndonesiaGlobal.Net
×

Usai Ditangkap, Kapal Ikan Asing Dilepas PSDKP Langsa

Sebarkan artikel ini
Usai Ditangkap, Kapal Ikan Asing Dilepas PSDKP Langsa
Tampak satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia bernama KM. PKFB 1032 (50,77 GT) saat dibebaskan dan dikawal satu kapal patroli pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat, Jumat 27 Oktober 2023. (Foto Tangkap layar)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia, KM PKFB 1032 (50,77 GT), diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa, berisi lima orang Anak Buah Kapal (ABK) kebangsaan Myanmar dibebaskan, alasan salah tangkap, Jumat 27 Oktober 2023.

Itu disampaikan Satwas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Langsa Belawan, Askarai kepada wartawan, melalui pesan WhatsApp.

Dia menjelaskan, sebelum shalat Jumat, kapal asing itu dipulangkan, “Dikawal satu unit kapal patroli pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat.”

Sebelumnya, kapal ikan asing itu diamakan pihak PSDKP pusat, dalam operasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Diketahui, KM PKFB 1032 berkelir merah dipadu biru muda itu, diantar Satuan Pengawasan SDKP Langsa, dikawal KP HIU 16 guna diproses hukum lebih lanjut, pada Jumat 21 Oktober 2023 lalu.

LIHAT JUGA:   Kapolres Aceh Tamiang Dukung Satgas PKH Restorasi Kebun Sawit Ilegal dalam Kawasan TNGL

Saat penangkapan, KIA itu baru menurunkan jaringnya. “Barang bukti diamankan, hanya ratusan ikan campuran hasil tangkapan dari KM PKFB 1032 itu,” Kata Askarai.

Setelah digelar perkara dan mencocokkan data klaim Malaysia, kapal itu berada di titik penangkapannya, yaitu sudah di gree area, atau zona Abu-abu.

Kita pun, kata dia, tidak serta merta melepaskan begitu saja. “Namun, pihak kementerian memohon ke Kerajaaan Malaysia, ada barteran di situ.”

LIHAT JUGA:   Aktivis Desak Polda Aceh Klarifikasi Tudingan Setoran Haram Rp360 Miliar Tambang Ilegal

Pihak KKP dalam hal ini, lanjut Askarai, Dirjen PSDKP tidak sembarangan memproses kapal KIA hasil penangkapan. “Pun sudah dibawa ke darat, pihaknya harus gelar perkara untuk mencocokkan titik penangkapan,” dan dia mengaku tidak berada di kantor, melainkan di kampung, saat hendak ditemui.

Selain itu, Askarai menegaskan, terkait setiap kapal ikan melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Selat Malaka, itu tidak boleh menangkap.

“Melainkan mengusirnya,” sebab sangat sempit dengan wilayah laut tetangga, jadi kita sangat berhati-hati di sini, tutupnya. (YUD/MAG)

Editor: DEPP