Jakarta

Tabrak Aturan, Gudang Limbah Oli Beroperasi di Bibir Kali Sunter

×

Tabrak Aturan, Gudang Limbah Oli Beroperasi di Bibir Kali Sunter

Sebarkan artikel ini
Tabrak Aturan, Gudang Limbah Oli Beroperasi di Bibir Kali Sunter
Foto: Drum di depan Gudang berisikan Limbah Oli sementara di dalamnya ditemukan Genangan Oli bersih di atas Drum memperkuat dugaan pengolahan limbah B3 /Dok. IGN

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Aktivitas penampungan limbah oli di Jalan Sunter Agung Barat 2, RT 09/010, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memicu keprihatinan. Lokasi yang berdiri tepat di bibir kali drainase atau ruang terbuka hijau itu diduga beroperasi tanpa izin resmi pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di lokasi, belasan drum berisi oli bekas terlihat tersusun di depan gudang. Di bagian dalam, drum lain tampak berisi genangan cairan oli bersih yang diduga sudah melalui proses pembersihan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik pengoplosan maupun penampungan oli ilegal, yang langsung bersinggungan dengan aliran kali di tengah kawasan padat permukiman.

LIHAT JUGA:   Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas dan PWI Kembali ke Rel Organisasi

Ironisnya, pemilik gudang bernama Dinaria justru menantang balik saat dikonfirmasi. Dengan nada angkuh, ia menunjukkan kartu pers dan mengklaim dirinya wartawan Bhayangkara serta mendapat dukungan aparat kepolisian untuk melancarkan usahanya.

“Saya juga wartawan di Kepolisian Bhayangkara. Orang Polsek dan Polres 72 (Polres Metro Jakarta Utara) sering ke sini, ga ada masalah aman-aman aja,” ujarnya, Jumat 26 September 2025.

Dinaria membantah adanya aktivitas pengoplosan, namun mengakui bahwa oli bekas tersebut dijual kembali ke pabrik melalui anak buahnya. “Ngapain nanya izin, emangnya di sini pabrik? Polisi aja ga ada masalah, sana pergih-pergih,” katanya menutup pembicaraan.

Sementara itu, Lurah Sunter Agung, Teguh Subroto mengaku belum mengetahui keberadaan aktivitas tersebut. Ia menegaskan akan melakukan pengecekan, termasuk status lahan yang digunakan.

LIHAT JUGA:   Hendra Hidayat Resmikan Taman Raja Udang Semper Barat

“Kelurahan akan koordinasi unit terkait, kewenangan kelurahan adalah mengkoordinasikan setiap permasalahan di wilayah kelurahan, nanti yang tindaklanjut sesuai kewenangan,” ujar Teguh.

Keberadaan drum oli bekas di area itu menambah kuat indikasi lemahnya pengawasan lingkungan. Praktik penampungan atau pengolahan limbah B3 di kawasan kali bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kualitas air dan kesehatan masyarakat sekitar. Sesuai regulasi, pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Jonggie, belum memberikan keterangan resmi atas klaim pengepul oli yang mengaitkan Polres Jakarta Utara dalam aktivitas di bibir kali tersebut.