JakbarPWI

Kartu Peliputan Wartawan CNN dicabut, Ketua PWI Pusat Kecam Istana

IndonesiaGlobal.Net
×

Kartu Peliputan Wartawan CNN dicabut, Ketua PWI Pusat Kecam Istana

Sebarkan artikel ini
Kartu Peliputan Wartawan CNN dicabut, Ketua PWI Pusat Kecam Istana
Foto: Akhmad Munir Ketua Umum PWI Pusat. (Ist)

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat nyatakan keprihatinannya atas pencabutan kartu liputan Istana dialami wartawan CNN Indonesia.

Diketahui, pencabutan kartu liputan itu usai sang wartawan melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu 27 September 2025.

Melalui siaran pers PWI pusat,
Ketua Umum PWI Akhmad Munir, menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers serta bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

LIHAT JUGA:   Indah Kirana Resmi Pimpin IKWI 2025–2030, Tegaskan Pentingnya Silaturahmi dan Persatuan

Kata Munir, pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran pun pelarangan ungkapnya, Minggu 28 September 2025.

Munir juga mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, pihak dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Munir menegaskan, pencabutan kartu liputan hanya karena pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, hal itu menghalangi tugas jurnalistik sekaligus membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

LIHAT JUGA:   Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas dan PWI Kembali ke Rel Organisasi

Sebab itu, PWI mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

Kata Munir, menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. “Karena itu, setiap bentuk pembatasan bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers, harus dihentikan,” tegasnya.