INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Diamnya Polda Aceh terkait tudingan Panitia Khusus (Pansus) DPRA soal setoran haram Rp360 miliar per tahun dari aktivitas tambang ilegal, tuai sorotan publik.
Salah satunya diutarakan pegiat sosial asal Aceh Jaya, Nasri Saputra, akrab disapa Poen Check. Dia menilai sikap bungkam tanpa klarifikasi, dapat merusak citra institusi kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kata dia, isu ini sangat serius. “Kami mendesak Kapolda Aceh membentuk tim khusus guna mengusut tudingan ini, mulai dari level polsek, polres, polda, bahkan jika ada pejabat pusat yang turut terlibat,” ungkap Nasri kepada wartawan, Senin 29 September 2025.
Dia menegaskan, publik menunggu langkah tegas dari Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, putra asli Aceh yang diharapkan mampu menjalankan komitmen program Presisi (prediktif, responsibilitas, transpan, dan berkeadilan.
Menurut Nasri, tudingan dilontarkan Pansus DPRA wajib menjadi atensi Mabes Polri. Dia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas keterlibatan aktor utama tambang ilegal sekaligus oknum aparat diduga menerima suap.
Kata dia, ini kejahatan terstruktur dan sistematis yang merugikan negara, merusak lingkungan, serta memicu konflik sosial. “Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.
Nasri menyebut kerugian akibat tambang ilegal di Aceh bisa mencapai puluhan triliun rupiah, selain jelas melanggar UU Tipikor dan UU Minerba yang mengancam pelaku dengan pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Meski mengapresiasi dukungan Polda Aceh terhadap pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk menekan tambang ilegal, Nasri juga menegaskan tudingan setoran haram Rp360 miliar per tahun, tidak boleh diabaikan.
Kata dia, siapa pun terbukti terlibat, baik aktor utama pun oknum aparat, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tutup Poen Check.
Editor: Vid