INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan sekaligus percobaan pemerasan diduga dilakukan oknum Penyidik Polres Metro Depok inisial Brigpol AS.
Dalam siaran pers kepada IndonesiaGlobal, Sabtu 27 September 2025, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkap, oknum Brigpol AS bukan hanya berpihak kepada pelapor inisial IG, dalam kasus pengeroyokan menjerat Rianto, tetapi diduga juga ikut bermain dengan Ketua RT 004/RW 012 insial GI, untuk meminta uang perdamaian sebesar Rp100 juta.
Sugeng menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Mei 2025.
Kata dia, dalam proses penyidikan, Brigpol AS diduga menghadiri pertemuan mediasi di luar kantor polisi, tepatnya di satu warung depan RS Alia Depok, pada 11 Juni 2025.
Di sana, Ketua RT 004/RW 012 insial G menyampaikan kepada R, bahwa pelapor hanya bersedia damai dengan syarat uang Rp100 juta. R pun menolak karena tidak mampu memenuhi permintaan dimaksud.
Sebab itu, IPW menilai tindakan itu bukan hanya pelanggaran kode etik, tetapi juga memenuhi unsur percobaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 53 jo. Pasal 55 KUHP.
Selain dugaan pemerasan, Brigpol AS, juga dituding menekan saksi-saksi dalam pemeriksaan untuk memberikan keterangan memberatkan terlapor. Kuasa hukum bahkan sempat menegur langsung penyidik, lantaran isi BAP tidak sesuai dengan keterangan saksi.
Menurut Sugeng, keberpihakan penyidik ikut hadir dalam mediasi di luar kantor polisi dan memaksakan pengakuan saksi sangat bertentangan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, tegasnya.
Maka atas dasar itu, pada 15 September 2025, Tim Bantuan Hukum IPW resmi melaporkan Brigpol AS, ke Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Depok, dan Kompolnas.
IPW mendesak Kapolda Metro Jaya membentuk tim investigasi internal dari Itwasda, Bidpropam, dan Bagwassidik untuk mengusut kasus ini. Jika terbukti, Brigpol AS harus disidangkan dalam kode etik, bahkan diproses pidana.
Kata Sugeng, praktik pemerasan berkedok mediasi, telah mencederai rasa keadilan dan merusak citra Polri. “Kapolda harus menunjukkan komitmen Polri Presisi, berpihak pada masyarakat, bukan pada oknum penyidik,” tutupnya. (Ril)