HukumNanggroe Aceh

Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Tambang Ilegal di Aceh Jaya

Avatar photo
×

Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Tambang Ilegal di Aceh Jaya

Sebarkan artikel ini
Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Tambang Ilegal di Aceh Jaya
Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Tambang Ilegal di Aceh Jaya. (Humas Kejati Aceh)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh, mengamankan seorang buronan atas nama Putra Irwansyah, terpidana perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin di Aceh Jaya. Penangkapan ini dilakukan pada 25 September 2025 di Niaga Cafe SPBU Lamno.

Putra Irwansyah terbukti melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya pada 21 Juni 2022. Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000, kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubi, Kamis 25 September 2025.

LIHAT JUGA:   Aktivis Desak Polda Aceh Klarifikasi Tudingan Setoran Haram Rp360 Miliar Tambang Ilegal

Kata Ali, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

LIHAT JUGA:   Kapolres Aceh Tamiang Dukung Satgas PKH Restorasi Kebun Sawit Ilegal dalam Kawasan TNGL

Menurut dia, Penangkapan ini dimungkinkan berkat pendekatan yang dilakukan Tim Tabur Kejati Aceh terhadap pihak keluarga terpidana.

“Keberhasilan ini kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan hukum di wilayah Aceh”. ucap Ali.