INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh, mengamankan seorang buronan atas nama Putra Irwansyah, terpidana perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin di Aceh Jaya. Penangkapan ini dilakukan pada 25 September 2025 di Niaga Cafe SPBU Lamno.
Putra Irwansyah terbukti melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya pada 21 Juni 2022. Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000, kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubi, Kamis 25 September 2025.
Kata Ali, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
Menurut dia, Penangkapan ini dimungkinkan berkat pendekatan yang dilakukan Tim Tabur Kejati Aceh terhadap pihak keluarga terpidana.
“Keberhasilan ini kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan hukum di wilayah Aceh”. ucap Ali.