Opini

Bupati Aceh Selatan Tidak Keliru! Ini Bukan Sekadar Evaluasi, Tapi Penegakan Hukum!

IndonesiaGlobal.Net
×

Bupati Aceh Selatan Tidak Keliru! Ini Bukan Sekadar Evaluasi, Tapi Penegakan Hukum!

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Selatan Tidak Keliru! Ini Bukan Sekadar Evaluasi, Tapi Penegakan Hukum!

Oleh: Teuku Sukandi – Tokoh Barat Selatan (Barsela) Aceh

Apakah menghentikan operasional tambang bisa dilakukan seorang bupati?

Jawaban saya: Bukan hanya bisa—tapi harus dilakukan ketika hukum, lingkungan, dan rakyat mulai diinjak-injak oleh kepentingan modal.

Langkah Bupati Aceh Selatan menghentikan sementara operasional KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PSU) adalah sebuah tindakan yang tidak hanya sah secara hukum, tapi juga wajib secara etika kekuasaan publik. Ini bukan soal politik. Ini soal nyawa, tanah, dan masa depan rakyat Aceh Selatan.

Mari Bicara Fakta dan Hukum, Bukan Bisik-Bisik Lobi Perusahaan

Surat Bupati Aceh Selatan Nomor: 540/790 tentang “Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan dan Pengangkutan Material Biji Besi” adalah konsekuensi logis dari mandat yang diberikan undang-undang.

“Pasal 35B UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba): “Gubernur, bupati/wali kota memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di wilayahnya.”

Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 96 Tahun 2021: “Kepala daerah dapat menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan apabila terdapat pelanggaran administratif, lingkungan hidup, atau sosial kemasyarakatan.”

Jadi, siapa bilang bupati tak punya kuasa? Justru, jika bupati diam dan membiarkan, maka beliaulah yang dinilai melanggar hukum.

Perusahaan Tambang Bukan Dewa, yang Tak Bisa Disentuh

Kita harus berhenti memposisikan perusahaan tambang sebagai entitas suci yang tidak boleh disentuh. Jika ada dugaan mereka:

Tidak membayar kompensasi kepada warga terdampak.

Mengabaikan keselamatan lingkungan.

Melalaikan kewajiban sosial seperti CSR dan jaminan kesehatan.

Bahkan beroperasi tanpa itikad baik membangun wilayah,…maka satu-satunya respons negara adalah: hentikan, periksa, evaluasi!

Apakah Aceh Selatan ingin dikenal sebagai kabupaten tanahnya digali, tapi rakyatnya tetap miskin dan tersisih?

Perusahaan Harus Takut pada Hukum, Bukan Sekadar Lobi!

Kita ingin mengingatkan: Bupati bukan mandor perusahaan! Ia adalah kepala daerah yang diberi amanah oleh rakyat, bukan oleh investor. Maka, ketika rakyat terancam, bupati wajib berdiri paling depan.

Kita tidak anti-investasi. Tapi kita anti-investasi yang menggusur, mencemari, dan memperbudak.
Kami tidak akan diam ketika tanah ulayat dihancurkan, sungai diracuni, dan warga lokal dipinggirkan dari kampungnya sendiri.

Pesan untuk Semua Investor Tambang: Bumi Aceh Selatan Bukan Tanah Tak Bertuan!

Aceh Selatan adalah tanah orang beradat, yang tahu hak dan tahu marwah. Jika ingin berinvestasi di sini, maka datanglah dengan hormat, dengan itikad baik, dengan kesadaran hukum dan sosial.

Jangan pernah berpikir bahwa uang bisa membungkam semua suara. Hari ini satu bupati bertindak, besok seluruh rakyat bisa bangkit!

Penutup: Hukum Harus Tajam ke Atas, Bukan Tumpul di Hadapan Pemodal

Langkah Bupati Aceh Selatan adalah preseden patut ditiru. menunjukkan bahwa jabatan bukan alat diam, tapi alat bertindak. Bukan untuk tunduk, tapi untuk tegak di depan kepentingan rakyat.

Ini bukan semata evaluasi. Ini adalah peringatan: jika perusahaan tidak berubah, maka rakyat akan memilih hidup tanpa tambang—asal tidak mati di tanah sendiri.

Catatan: Isi opini ini merupakan hasil pemikiran kritis warga dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi dan pandangan yang disampaikan.

Wartawan Jangan Dibodohi Teknologi AI
Opini

Dua jalan bercabang. “AI cepat saji” tapi penuh jebakan, satu jalan “Jurnalistik sejati” dengan cahaya kebenaran. Di tengah derasnya arus…