Opini

Palu Moral di Meja Retak: Ketika Karpet Merah Korporat Meredam Suara Rakyat Aceh

IndonesiaGlobal.Net
×

Palu Moral di Meja Retak: Ketika Karpet Merah Korporat Meredam Suara Rakyat Aceh

Sebarkan artikel ini
Palu Moral di Meja Retak: Ketika Karpet Merah Korporat Meredam Suara Rakyat Aceh
Sanusi (Pemerhati Sosial Politik dari Kampung)

Oleh : Sanusi (Pemerhati Sosial Politik dari Kampung)

Presiden Prabowo berdiri di podium seperti tukang emas yang memeriksa kepingan perak, sembari menempelkan telapak tangan pada permukaan negara lalu berkata dengan nada yang tak kalah tajam “kalau saya enggak benar, saya bisa diganti.” Tak cukup sampai di situ, Presiden Prabowo menoleh kepada para Bupati sembari mengingatkan “jangan obral izin, ingat anak cucumu”. Peringatan itu bukan sekadar retorika, itu adalah palu kecil yang diketukkan ke atas meja perizinan, meja yang kini goyah dan sarat konflik.

Namun, meja itu berdiri di atas karpet usang qanun turunan UUPA dan bayang-bayang regulasi nasional seperti UU Minerba baru tahun 2025, yang merombak kewenangan perizinan dan membuka peluang baru bagi korporasi untuk menari di atas luka lingkungan dan sosial.

Di Aceh, angka bicara dengan nada menggoda, dimana terdapat 18 IUP batu bara, 33 IUP mineral logam, 15 IUP non-logam, serta sejumlah IUP batuan skala kecil yang aktif hingga pertengahan 2025, belum lagi dengan IUP eksplorasi dan eksploitasi pertambangan yang tengah berproses di meja birokrasi. Kesemuanya menandai bahwa tambang telah menjadi pintu masuk utama investasi, namun membuka juga ruang bagi eksploitasi dan ketidakadilan yang terstruktur.

Dana royalti yang didengungkan mengalir tak kalah hebohnya, dimana total hampir Rp2 triliun sejak 2020 hingga pertengahan 2025, dengan alokasi kembali ke daerah yang besar mencapai hingga 40% untuk kabupaten/kota penghasil jika juga memiliki fasilitas pengolahan. Begitu manis insentifnya, sehingga menggoda kepala daerah untuk menukar keberlanjutan ekologi dan nasib rakyat kecil demi angka politik dan kalkulator pendapatan.

Di tingkat daerah di Aceh, kenyataan berbicara keras. Penolakan terhadap PT EMM di Beutong Ateuh menjadi cermin retak yang terekspose dimana izin formal yang bertabrakan dengan legitimasi sosial ketika masyarakat adat, ulama, mahasiswa menyatakan menolak operasi tambang di kampung mereka. Surat legal tidak sama dengan persetujuan publik. Konflik yang muncul adalah konsekuensi dari izin yang lahir tanpa partisipasi rakyat.

Literatur mengenai resource curse dan pertambangan rakyat menegaskan bahwa di bawah desentralisasi tanpa penguatan kelembagaan, keuntungan sumber daya memicu korupsi, patronase, dan konflik. Frasa ‘tambang rakyat’ (ASM/IPR) menjadi kunci, dimana bukan hanya memberikan ruang ekonomi lokal, tapi juga memperkuat kontrol sosial dan ekologi. Organisasi internasional telah berkali-kali mendorong legalisasi ASM melalui WPR sebagai strategi inklusif dan aman.

Di panggung lokal, Gubernur Aceh Mualem yang juga sahabat lama Prabowo berdiri di persimpangan, peluang menjadi agen perubahan atau hanya jadi penonton setia. Data Pansus DPR Aceh menunjukkan bahwa hingga Agustus 2024, Aceh telah menerbitkan 64 IUP baru termasuk 9 izin di masa Pj Bustami dan 12 pada masa Pj Marzuki. Produksi tambang tetap gesit meski keberlanjutan dan keadilan dipertanyakan. Rakyat kerap hanya menonton.

Maka pesan Prabowo harus diteguhkan lewat tindakan agar Gubernur, Bupati, dan Walikota di Aceh wajib mengutamakan legalisasi tambang rakyat sebelum lagi-lagi menggulirkan karpet merah untuk korporasi tambang besar. Moratorium pemberian izin eksplorasi baru kepada korporasi harus diterapkan hingga audit transparan, peta WIUP, dan perlindungan masyarakat adat siap di lapangan. Pra-langkah ini penting agar rakyat tak terus diabaikan dan dijadikan penonton di negeri sendiri.

Lebih dari itu, Prabowo harus menguatkan peringatannya melalui maklumat atau instruksi resmi yang mengikat agar hentikan dulu rekomendasi izin korporasi, percepat legalisasi WPR, dan tindak tegas kepala daerah nakal. Jika kepala daerah yang didukung partainya saja acuh, apa harapan rakyat akan percaya kepada pemerintahannya? Apabila warga mempertanyakan janji “ingat anak cucumu”, itu karena mereka melihat anak-anak mereka sebagai generasi penerus akan hidup di tengah tanah yang ditambang habis tanpa hak dan rasa keadilan.

Karena satire boleh menertawakan keangkuhan elite, tetapi di tengah angka, litigasi, dan protes lapangan, data dan suara rakyat tidak bisa dijadikan bahan lelucon. Jika izin tetap ditawarkan seperti tiket konser korporasi, rakyat Aceh akan semakin muak dan melihat bahwa keadilan lebih sering berpihak pada modal, sementara mereka yang menambang untuk nafkah dianggap ilegal. Prabowo bisa jadi bapak pengingat, tapi kemungkinan terbesar keadilan terjadi hanya ketika Mualem dan kepala daerah lain menepuk meja perizinan. Kalau tidak, maka “ingat anak cucumu” berubah menjadi sindiran pahit yang terukir di batu nisan masa depan anak-anak mereka.

Wartawan Jangan Dibohongi oleh Pemerintah
Opini

Oleh: Rahmad Wahyudi, Alumni Lembaga Pres Dr Soetomo (LPDS) Dalam lanskap demokrasi modern, hubungan antara pers dan pemerintah selalu berada…

Wartawan Jangan Dibodohi Teknologi AI
Opini

Dua jalan bercabang. “AI cepat saji” tapi penuh jebakan, satu jalan “Jurnalistik sejati” dengan cahaya kebenaran. Di tengah derasnya arus…