Jendela AlaNanggroe Aceh

Miliki Ganja, Satu Pria Diringkus Polisi Di Aceh Selatan

×

Miliki Ganja, Satu Pria Diringkus Polisi Di Aceh Selatan

Sebarkan artikel ini
Miliki Ganja, Satu Pria Diringkus Polisi Di Aceh Selatan

INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan, amankan satu pria inisial WD, 41 tahun, warga Pulau Banyak Aceh Singkil, diduga terlibat tindak pidana narkotika ganja, Senin 23 Oktober 2023, sekira pukul 00.15 WIB.

Dari tangan terduga pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti delapan paket besar jenis ganja, berat brutto 5.835 gram, 11 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat brutto 175 gram, satu pcs kertas bungkus nasi, digunakan membungkus ganja, delapan pcs cigarete, satu unit Handphone merek Nokia.

LIHAT JUGA:   Ketua Komisi IV DPRA Prioritaskan Jalan Penghubung Aceh Tenggara–Aceh Singkil

Hal itu diungkap Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan berawal adanya informasi masyarakat, kepada anggota Satresnakoba.

“Jika di satu rumah, Desa Padang Kluet Tengah sering ada transaksi ganja.” Berbekal informasi itu, personel Satresnarkoba, Minggu 22 Oktober 2023, sekira pukul 23.45 WIB, langsung melakukan penyelidikan.

Sesampai di rumah terduga itu, petugas melihat seorang sedang berada dalam satu kamar. “Kami memberi tahu dari kepolisian,” dan petugas langsung mengamankan terduga itu, serta melakukan izin penggeledahan.

LIHAT JUGA:   Rutan Takengon dan Polres Aceh Tengah Gelar Razia Gabungan, Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Hasil penggeledahan tersebut, kata Iptu Narsyah, ditemukan dalam tas kecil warna hitam 11 paket kecil narkotika ganja, dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat, dan delapan paket besar ganja disimpan dalam tas besar warna hitam.

Kata Narsyah, diduga pelaku itu mengakui ganja itu miliknya, dan petugas pun melakukan penyitaan barang bukti. “Kekinian, pihaknya membawa terduga pelaku ke Mako Polres Aceh Selatan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum serta pengembangan,” demikian. (MAG)

Editor: YUD