INDONESIAGLOBAL, ACEH BARAT – Memiliki Narkotika jenis Ganja, satu pria inisial DG, 33 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, Kamis 12 Oktober 2023 mengatakan, penangkapan itu di Desa Peunaga, Kecamatan Meurebo, Rabu Kemarin.
Kata Erwo, pelaku langsung ditangkap pihak Sat Resnarkoba. “DG ini diketahui berkerja wiraswasta, dia telah diamakan di Mako Polres Aceh Barat untuk penyidikan lanjut.”
Erwo menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi warga Kompleks Perumahan Budha Stuci, Desa Peunaga, kecamatan setempat kepada pihak kepolisian. “Bahwa ada satu pria dicurigai melakukan transaksi jual beli narkotika ganja, di Budha Stuci.”
Dari hasil penangkapan itu, beber Erwo, pihaknya mengamankan barang bukti, 36 bungkus ganja dibalut kertas, dimasukkan dalam wadah plastik warna merah dan biru seberat 732.17 gram.
Kata dia, akibat perbuatannya itu, tersangka DG disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “Ancaman pidana 5-20 tahun penjara, demikian.
Editor: DEPP












