Jendela BarselaNanggroe Aceh

Pemkab Aceh Jaya Larang YBMM Kutip Dana Pembangunan Rumah Sehat

IndonesiaGlobal.Net
×

Pemkab Aceh Jaya Larang YBMM Kutip Dana Pembangunan Rumah Sehat

Sebarkan artikel ini
Pemkab Aceh Jaya Melarang YBMM Mengutip Dana Pembangunan Rumah Sehat
Baju coklat Pj Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin dan Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta serta Dandim 0114/Aceh Jaya Letkol Inf Alimuddin (FOTO IST)

INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, melarang Yayasan Binaan Masyarakat Miskin (YBMM) melakukan pengutipan dana kepada masyarakat calon penerima pembangunan rumah sehat layak huni.

Larangan tersebut dikeluarkan menyusul adanya informasi masyarakat perihal pengutipan dana Rp200.000 per KK calon penerima rumah sehat layak huni.

Pj Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil pengurus YBMM untuk membahas isu pengutipan dana tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Aceh Jaya meminta kepada pihak YBMM untuk tidak melakukan pengutipan apapun kepada masyarakat dalam pendataan calon penerima rumah sehat layak huni.

“Kami meminta kepada pihak YBMM untuk mengembalikan pengutipan yang sudah terlanjur dilakukan. Apabila pihak pengurus YBMM tidak mengembalikan pengutipan tersebut maka pemerintah Aceh Jaya akan mencabut dukungan diberikan dalam bentuk rekomendasi kepada YBMM, Disamping itu kepada Masyarakat Yang Merasa Dirugikan oleh Pihak YBMM dapat melaporkan kepada pihak Aparat Hukum,” kata Dr. Nurdin.

LIHAT JUGA:   Aktivis Desak Polda Aceh Klarifikasi Tudingan Setoran Haram Rp360 Miliar Tambang Ilegal

Pemerintah Aceh Jaya, sebelumnya telah memberikan dukungan kepada program pembangunan rumah sehat layak huni yang digagas YBMM.

Dukungan tersebut diberikan melalui surat rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, ujar Dr. Nurdin.

Kata Dr. Nurdin, Pemerintah Aceh Jaya juga telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi yang diajukan YBMM dan selanjutnya meminta kepada pihak YBMM untuk melaporkan dan melampirkan semua dokumen Yayasan ke Kantor Kesbangpol Aceh Jaya untuk diverifikasi keabsahannya.

Namun, beberapa minggu terakhir didapat informasi dari masyarakat perihal pendataan calon penerima rumah sehat layak huni yang dilakukan YBMM disertai pengutipan dana Rp200.000 per KK calon penerima rumah sehat layak huni. Isu jumlah dana dikutip berdasarkan informasi masyarakat bervariasi, ada Rp200.000, ada Rp300.000 ada Rp400.000 dan ada Rp500.000.

LIHAT JUGA:   Kapolres Aceh Tamiang Dukung Satgas PKH Restorasi Kebun Sawit Ilegal dalam Kawasan TNGL

Isu pengutipan dana itu semakin hangat diperbincangkan dikalangan masyarakat, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, pihak legislatif, kepala SKPK terkait dan berita tersebut sampai kepada Pj Bupati Aceh Jaya.

Pemerintah Aceh Jaya meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan informasi-informasi tidak benar terkait pembangunan rumah sehat layak huni digagas YBMM, ungkap Nurdin.

Terkait hal itu kata Nurdin, Pemkab Aceh Jaya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan agar program pembangunan rumah sehat layak huni berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pungkasnya.

Editor: YUD