INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Kasus hilangnya uang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kutacane l menjadi sorotan publik. Seorang nasabah bernama Sukrianto mengaku kehilangan dana Rp92,2 juta dari rekeningnya tanpa melakukan transaksi apa pun. Hingga berita ini diturunkan, pihak bank belum memberikan keterangan resmi, meski kasus ini telah berjalan lebih dari 10 bulan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Cabang BSI Kutacane, Khairul Fahmi, tidak menghasilkan penjelasan detail atas hilangnya dana, pun apa alasan bank hanya mengembalikan sebagian dari jumlah uang yang lenyap.
Kata Khairul Fahmi, kami tidak berwenang memberikan keterangan. “Kasus ini ditangani internal Kanwil BSI Region Aceh,” tulisnya, melalui pesan WhatsApp kepada IndonesiaGlobal, Rabu 19 November 2025
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI): Bank Wajib Mengganti Seluruh Kerugian Nasabah
Menanggapi hal itu, Kabid Kaderisasi DPC GMNI Aceh Tenggara, Adrian Pelis, menegaskan bahwa bank tidak bisa lepas tanggung jawab atas hilangnya dana nasabah.
Kata dia, jika dana nasabah hilang tanpa transaksi dari pemilik rekening, maka pihak bank wajib mengganti seluruh kerugian. “Bank harus menyelesaikannya lewat mekanisme Win Stream Solution untuk memastikan penyelesaian klaim secara adil dan menyeluruh,” tegas Adrian.

Menurutnya, bank memiliki kewajiban menjaga sistem keamanan, disiplin pegawai, hingga kepatuhan pada SOP internal. Adrian juga menjelaskan, berdasarkan rekening koran, dana Rp92,2 juta itu hilang melalui tiga transaksi dalam kurun satu menit pada 7 Januari 2025.
“Transaksi itu BSI to BSI via mobile. Artinya sistem internal pasti bisa melacak. Tidak mungkin transaksi sebesar itu tak terdeteksi,” tukasnya.
Dasar Regulasi: Bank Wajib Mengganti Kerugian Nasabah
Untuk memperkuat posisi hukum nasabah, berikut regulasi resmi yang mengatur tanggung jawab bank:
1. POJK Perlindungan Konsumen No. 6/POJK.07/2022
Regulasi ini mewajibkan bank:
Melindungi dana dan data nasabah.
Tanggung jawab penuh jika terjadi kerugian akibat transaksi yang bukan dilakukan nasabah.
Memberikan penyelesaian sengketa paling lambat 20 hari kerja (dapat diperpanjang dengan alasan jelas).
Pasal penting:
Pelaku usaha jasa keuangan wajib menangani pengaduan dan mengganti kerugian konsumen apabila terbukti bukan kesalahan konsumen.
2. UU Perbankan No. 10 Tahun 1998
UU ini menegaskan:
Bank wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keandalan transaksi.
Bank bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan sistem atau kelalaian internal.
3. Peraturan Bank Indonesia (BI) tentang Sistem Pembayaran
Transaksi elektronik hanya sah jika:
Ada persetujuan sah pemilik rekening. Otorisasi dilakukan oleh pemilik,
Rekening tidak digunakan oleh pihak lain.
Jika transaksi terjadi tanpa otorisasi nasabah, bank wajib memulihkan kerugian.
4. Prinsip Prudential Banking & Manajemen Risiko
Bank wajib:
Memastikan sistem tidak mudah diretas.
Melakukan investigasi.
Menyimpan log transaksi yang dapat dilacak.
Jika bank gagal menjaga keamanan sistem, maka kerugian sepenuhnya menjadi beban bank.
OJK Diminta Turun Tangan
Adrian juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit terhadap keamanan sistem BSI dan perbankan nasional.
“Kasus dana hilang bukan hanya terjadi di BSI, tapi juga baru-baru ini di BRI Tanah Karo. Jika dibiarkan, konsumen dirugikan dan kepercayaan publik ke bank akan runtuh,” ungkapnya.
Kasus Berlarut 10 Bulan: Transparansi Dipertanyakan.
Hingga kini, bank belum memberikan hasil investigasi. Nasabah baru menerima pengembalian sebagian, bukan penuh.
Tidak ada penjelasan kapan kasus ini diselesaikan. Padahal sesuai regulasi OJK, penyelesaian kasus kehilangan dana nasabah tidak boleh berlarut-larut.
Editor: Dep












