INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) membuka pendataan ulang terhadap seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan yayasan beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Program ini berlangsung mulai 18 hingga 30 November 2025, dilakukan secara daring melalui formulir resmi telah disediakan.
Kata Kepala Badan Kesbangpol Aceh Jaya, Lukman Hakim, pendataan ulang ini bertujuan memperbarui data kelembagaan, memastikan legalitas organisasi, serta menyelaraskan program-program yang dijalankan agar sejalan dengan arah pembangunan daerah. Badan Kesbangpol menegaskan bahwa organisasi yang tidak mengikuti proses ini akan dikategorikan sebagai tidak aktif.
Selain itu, dia menjelaskan pendataan tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan keteraturan administrasi dan koordinasi lintas lembaga.
“Pendataan ini bukan hanya soal pembaruan data, tetapi memastikan setiap organisasi memiliki kejelasan status dan tetap berjalan sesuai aturan. Data yang lengkap dan valid akan memudahkan pemerintah dalam menjalin kerja sama dan merancang kebijakan yang tepat sasaran,” imbuhnya, Rabu 19 November 2025.
Lukman juga mengimbau seluruh pengurus Ormas, LSM, dan yayasan di Aceh Jaya, untuk berpartisipasi aktif dan tidak menunda pengisian formulir.
“Kami mengajak semua organisasi untuk segera mendaftar. Jangan menunggu mendekati batas waktu. Partisipasi ini penting agar kita dapat membangun sistem yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” tegas Lukman.
Adapun pendataan dilakukan itu, melalui tautan resmi berikut: https://forms.gle/4yuiWJqaw7veuMdHA
Dia memastikan formulir yang digunakan tersebut aman, data pribadi tidak dapat diakses oleh responden lain.
Kata Lukman, organisasi yang belum terdata atau ingin memperbarui informasi dapat mengisi formulir melalui tautan resmi telah disediakan pemerintah dan melakukan konfirmasi kepada saudara Mahdi (081241897707).












