INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto (YP), diduga menerima aliran uang sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyebut uang tersebut diberikan oleh mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso (HPS), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada saudara YP sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 21 Oktober 2025.
Asep mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers penahanan Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo. Sementara tiga tersangka lain, yakni Hendi Prio Santoso, Komisaris PT IAE 2006–2023 Iswan Ibrahim, serta Direktur Komersial PT PGN 2016–2019 Danny Praditya, telah lebih dulu ditahan penyidik KPK.
Kasus ini bermula pada 2017 ketika PT IAE, yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan tambahan. Iswan kemudian meminta Arso untuk melakukan pendekatan dengan pihak PT PGN guna memuluskan kerja sama jual beli gas dengan skema akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment senilai 15 juta dolar AS.
Dalam proses itu, Arso meminta bantuan Yugi yang memiliki kedekatan dengan Hendi untuk mempertemukan keduanya. Pertemuan tersebut kemudian membuka jalan bagi kesepakatan jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang disertai dengan pemberian komitmen fee sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi.
Sebagian dari uang tersebut, kata Asep, diduga diberikan kepada Yugi sebagai bentuk imbalan atas jasanya mempertemukan Arso dengan Hendi.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya penerima manfaat lain di luar nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Trito












