INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejati Kepulauan Riau menangkap seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Terpidana bernama Hasril Azwar Hasibuan, 41 tahun, warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah persembunyiannya di Perumahan Permata Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan itu hasil koordinasi antara Kejati Aceh dan Kejati Kepulauan Riau. “Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami tidak memberi ruang bagi buronan untuk bersembunyi di mana pun,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat 10 Oktober 2025.
Hasril Azwar sebelumnya divonis bersalah karena membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia menerima imbalan Rp4,7 juta dan menggunakan mobil minibus Isuzu dalam aksinya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Hasril dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta, subsider tiga bulan kurungan. Namun sebelum dieksekusi, ia melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan oleh Kejari Lhokseumawe.
Setelah ditangkap di Batam, Hasril sempat dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam. Pada Jumat, 10 Oktober 2025, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, bersama tim gabungan dari Kejati Aceh dan Kejati Kepri.
“Kami mengimbau seluruh tersangka atau terpidana yang masih berstatus DPO agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan akan terus memburu sampai ke mana pun mereka bersembunyi,” ujar Ali.
Editor: VID












