INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian, Yudi Wahyudin (YW), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan tahun anggaran 2021–2023.
“Sudah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025.
Meski demikian, Budi belum bersedia membeberkan lebih jauh jumlah tersangka dalam perkara tersebut, apakah hanya Yudi Wahyudin atau ada pihak lain yang turut dijerat.
“Ya, terkait siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan update,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementan untuk tahun anggaran 2021–2023. Modus yang digunakan diduga berupa penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek tersebut.
KPK kemudian menyatakan, pada 2 Desember 2024, telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus dimaksud. Selain itu, lembaga antirasuah juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan untuk menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang.
Kedelapan orang itu terdiri dari pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, serta enam ASN masing-masing berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
Sejauh ini, KPK masih mendalami keterkaitan perkara korupsi fasilitas pengolahan karet tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sumber: Antara












