Hukum

Kasus Korupsi Kementan: ASN Yudi Wahyudin Resmi Jadi Tersangka di KPK

IndonesiaGlobal.Net
×

Kasus Korupsi Kementan: ASN Yudi Wahyudin Resmi Jadi Tersangka di KPK

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Kementan: ASN Yudi Wahyudin Resmi Jadi Tersangka di KPK
Foto: Gedung Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dok. IndonesiaGlobal

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian, Yudi Wahyudin (YW), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan tahun anggaran 2021–2023.

“Sudah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025.

Meski demikian, Budi belum bersedia membeberkan lebih jauh jumlah tersangka dalam perkara tersebut, apakah hanya Yudi Wahyudin atau ada pihak lain yang turut dijerat.

LIHAT JUGA:   Menkeu Purbaya Tanggapi Penggeledahan Bea Cukai oleh Kejagung Soal Kasus Ekspor POME

“Ya, terkait siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan update,” ujar Budi.

Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementan untuk tahun anggaran 2021–2023. Modus yang digunakan diduga berupa penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek tersebut.

KPK kemudian menyatakan, pada 2 Desember 2024, telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus dimaksud. Selain itu, lembaga antirasuah juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan untuk menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang.

LIHAT JUGA:   LAKI Minta Kejati Aceh Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Disdikbud Langsa

Kedelapan orang itu terdiri dari pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, serta enam ASN masing-masing berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

Sejauh ini, KPK masih mendalami keterkaitan perkara korupsi fasilitas pengolahan karet tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sumber: Antara