INDONESIAGLOBAL, BANDUNG – Yanuar Budinorman, Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS), dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Jumat 8 Agustus 2025.
Pemanggilan Direktur Utama PT BDS oleh Ditreskrimum Polda Jabar itu, tentunya menjadi titik awal dari kasus terkesan cukup lama mengendap, di balik layar dugaan gagal bayar senilai lebih dari Rp105 miliar kepada para vendor.
Kehadiran Yanuar di Polda Jabar, diketahui untuk menjalani pemeriksaan awal, yang mengindikasikan penegak hukum mulai menaruh perhatian serius terhadap persoalan diduga membelit BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung itu.
Terkait panggilan itu, Kombes Pol Surawan, Kabagjianminpol Waketbid PPITK STIK Lemdiklat Polri, sebelumnya menjabat Dirreskrimum Polda Jabar, membenarkan pemanggilan itu.
“Iya, direktur aja,” jawabnya singkat, saat dikonfirmasi IndonesiaGlobal, Jumat 8 Agustus 2025.
Informasi lain diterima, pemanggilan tersebut, bukan hanya sekadar rutinitas penyelidikan, melainkan menjadi pintu masuk untuk membongkar potensi adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan BUMD.
Sebelumnya, kasus itu bermula dari laporan Deded Aprilia, pemilik PT Indofarm, yang mengaku menjadi salah satu korban dari gagalnya pembayaran pengadaan ayam boneless dada (BLD) oleh PT BDS. Tak tanggung-tanggung, total nilai kerugian dari 18 vendor, diklaim mencapai sekitar Rp105 miliar.
Deded melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Jabar. Dia berharap ada kejelasan dan ketegasan hukum atas apa dialaminya.
Laporan itu kini memunculkan tanda tanya besar
Pertanyaannya, bagaimana satu BUMD bisa mengalami gagal bayar sebesar itu, tanpa intervensi pengawasan dari internal pun pemerintah daerah.
Editor: Dep
Catatan redaksi:
Wartawan IndonesiaGlobal, masih terus berupaya mencari data dan mengikuti perkembangan kasus tersebut, guna memberikan informasi berimbang.